Sari melanjutkan penetapan Amak Santi sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang terbilang terburu-buru mengingat fakta hukum yang terjadi menyatakan Santi membunuh dua orang begal karena membela diri.
“Dalam peristiwa itu Amaq Santi sebagai noodweer atau pembelaan terpaksa. Kalau pada fakta-fakta kasus semakin jelas dirampok hartanya dan membahayakan nyawa maka dia harus ditempatkan sebagai bentuk pembelaan diri,” tambah Sari yang juga Anggota DPR RI dapil Pulau Lombok ini,
Sebelumnya, kronologis kejadian bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban begal.
Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan Amak Santi menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Minggu (10/) dini hari.
"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa.
Editor : Purnawarman