Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS: Dokter Tifa Diamankan Polisi, Ini Keterangan Kuasa Hukumnya
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Sebut Tindakan Represif

Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:52 WIB
  • author iNews.id/Purnawarman
BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Sebut Tindakan Represif
Roy Suryo saat menghadapi proses hukum. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis mempersoalkan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsLombok.id – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyatakan keberatan atas penangkapan akademisi sekaligus pemerhati kebijakan publik Roy Suryo Notodiprojo oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Roy Suryo dikabarkan ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh istrinya kepada pihak advokasi. Dalam waktu yang hampir bersamaan, tim juga memperoleh informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan.

Melalui siaran pers resmi, TA-AKAA menilai langkah penangkapan tersebut tidak sejalan dengan proses hukum yang semestinya karena Roy Suryo selama ini disebut bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

“Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.

Tim advokasi menyebut, apabila penangkapan dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap dua karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya dapat menempuh mekanisme pemanggilan terlebih dahulu.

“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” kata tim tersebut.

Dalam pernyataannya, TA-AKAA juga mengkritik proses hukum yang dinilai telah keluar dari prinsip keadilan dan independensi.

“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” tegas TA-AKAA.

Selain menyampaikan kritik, tim advokasi juga mengajak masyarakat serta sejumlah tokoh untuk memberikan dukungan kepada Roy Suryo.

“Kami menghimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami. Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” demikian pernyataan TA-AKAA.

Pernyataan tersebut ditandatangani Koordinator Litigasi TA-AKAA Petrus Selestinus, S.H. dan Koordinator Non Litigasi Ahmad Khozinudin, S.H.

Kasus hukum yang melibatkan Roy Suryo sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang aktif menyampaikan pendapat di ruang publik.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penangkapan merupakan tindakan paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan harus memenuhi alasan serta prosedur tertentu, termasuk adanya dugaan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut