Paska Santri Tewas, Kemenag NTB Laporkan Pembentukan Satgas Bersama Anti Kekerasan ke Gubernur Iqbal
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Bersama untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, baik pesantren maupun sekolah umum.
Usulan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz setelah mencuatnya kasus penganiayaan terhadap seorang santri hingga meninggal dunia di wilayah Lombok Tengah.
Zamroni mengatakan, pembentukan satgas tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal agar dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan daerah.
"Satgas bersama, terdiri dari banyak stakeholder, kita akan laporkan segera apa usulan kita, beliau menegaskan kita turun ke bawah kepada lembaga pendidikan bukan pesantren tapi yang umum juga," tegas Zamroni, Kamis (18/6/2026)
Menurutnya, persoalan kekerasan di dunia pendidikan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Karena itu, perlu ada kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
"Saya kira ini penting, antisipasi pencegahan kekerasan tanggung jawab bersama, mereka generasi penerus. Karena selama ini teman dari dinas pendidikan dan Dinas Sosial ada satgas sendiri, kita laporkan ke gubernur melebur jadi satu dan segera akan segera ditetapkan melalui SK Gubernur," ungkapnya.
Ia menjelaskan, satgas nantinya juga akan membuka saluran pengaduan khusus atau hotline yang dapat digunakan santri maupun masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan kekerasan.
"Akan ada aduan hotline, aduan ponpes dan jangan tidak berani bicara ayo ungkapkan!," tegasnya.
Zamroni yang juga menjabat sebagai Ketua ISNU (Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama) NTB menyebut pembentukan satgas akan diperkuat dengan regulasi. Pihaknya akan melibatkan DPRD NTB, kepolisian, dan kejaksaan dalam penyusunan aturan tersebut.
"Makanya kita akan dorong libatkan unsur DPRD termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, termasuk kita akan mendorong agar kebijakan ini dituangkan dalam Perda sehingga semua berjalan bersama-sama. Ada undang-undang pesantren untuk direvisi karena tidak ada perlindungan terhadap santri secara khusus," terangnya.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi langkah awal bagi NTB dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap peserta didik, khususnya para santri yang tinggal dan belajar di lingkungan pondok pesantren.
Menurut Zamroni, apabila regulasi daerah tersebut berhasil dibentuk, NTB berpotensi menjadi daerah pertama yang memiliki aturan khusus terkait perlindungan santri.
"Ini hanya baru NTB yang membuat, tentu menjadi acuan daerah lain dan untuk pusat, Kementerian Agama akan ada khusus menangani itu direktorat pesantren. Anggotanya NGO, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan. Bulan ini kami turun ke 10 kabupaten/kota," jelasnya.
Saat ditanya mengenai efektivitas peran Kementerian Agama selama ini dalam menangani persoalan kekerasan di lingkungan pesantren, Zamroni menegaskan bahwa pengawasan tetap berjalan.
"Sudah efektif, ini persoalan oknum. Kita hakimi oknum, jangan kita bakar lumbungnya (pondoknya,red). Kami minta ayo sama-sama turun kita identifikasi harus difasilitasi sarana prasarananya," tegasnya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperbaiki sistem pengawasan, memperkuat edukasi, serta memastikan lingkungan pendidikan menjadi tempat yang aman bagi para santri dan siswa.
Editor: Purnawarman