Satgas Pencegahan Kekerasan Pesantren Segera Dibentuk di NTB, Libatkan Polisi hingga LPA
Satgas ini nantinya tidak hanya bertugas menangani kasus yang sudah terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan sistem perlindungan bagi peserta didik maupun santri.
Ia menegaskan, langkah penanganan harus diarahkan kepada oknum pelaku, bukan memberikan stigma kepada lembaga pendidikan atau pesantren secara keseluruhan.
"Kami menyepakati semboyan, 'Jangan bakar lumbungnya, tetapi matikan tikusnya'. Artinya, yang harus ditindak adalah pelaku, bukan lembaganya secara keseluruhan. Proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Zamroni menjelaskan, selama ini berbagai pihak telah memiliki satuan tugas masing-masing sesuai kewenangan. Namun, koordinasi yang masih berjalan secara sektoral perlu disatukan agar penanganan lebih efektif.
Satgas ke depan akan melibatkan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Biro Kesejahteraan Rakyat, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, hingga perwakilan pondok pesantren.
"Pemerintah kabupaten dan kota di seluruh NTB juga didorong membentuk langkah serupa melalui koordinasi dengan kepala daerah masing-masing," kata Zamroni.
Ketua Forum Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) NTB, TGH Mahalli Fikri, menyampaikan bahwa persoalan kekerasan seksual di pesantren harus dilihat secara objektif dengan menggunakan data yang lengkap.
Menurutnya, belum terdapat kajian menyeluruh yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan tingginya angka kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren NTB.
Mengingat jumlah pondok pesantren di NTB yang mendekati seribu lembaga, ia menilai diperlukan analisis yang seimbang antara jumlah kasus dengan total lembaga pendidikan pesantren.
"Kita perlu melihat berapa jumlah pesantren yang benar-benar mengalami kasus itu dan berapa persentasenya dibandingkan keseluruhan pesantren. Namun sekecil apa pun jumlah kasusnya, tetap tidak boleh ditoleransi karena ini persoalan serius yang harus dilawan bersama," tegasnya.
Mahalli mendukung pembentukan satgas yang mampu menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta pencegahan secara berkelanjutan.
Ia juga mendorong peningkatan pemahaman santri mengenai hak perlindungan diri, termasuk penguatan kapasitas pengelola pesantren dan tenaga pendidik.
"Terkait pelaku kekerasan seksual, saya berpendapat bahwa pelaku harus diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum mampu memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi, mengatakan penguatan regulasi menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, risiko kekerasan dapat terjadi di berbagai tempat. Namun, pesantren memiliki karakter khusus karena santri tinggal dan menjalani aktivitas selama 24 jam di lingkungan yang sama.
"Lingkungan pesantren memiliki karakteristik khusus karena santri tinggal penuh waktu. Karena itu, sistem perlindungan dan pengawasannya harus diperkuat," katanya.
Joko menyebut salah satu usulan yang dibahas adalah revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren agar aspek perlindungan anak dan pencegahan kekerasan semakin diperkuat.
Dalam waktu dekat, fokus utama adalah mempercepat pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan Pondok Pesantren.
Satgas tersebut akan melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, lembaga layanan, akademisi, organisasi masyarakat, serta unsur pesantren.
Menurut Joko, penanganan harus mengedepankan kepentingan korban melalui layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, hingga pemulihan sosial.
Ia menambahkan, satgas yang dibentuk nantinya perlu memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang jelas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Keberadaan SK tersebut dinilai penting agar satgas memiliki dasar hukum, dukungan anggaran, serta keberlanjutan program.
"Dengan satgas yang bersifat komprehensif dan melibatkan banyak unsur, kami berharap penanganan kasus dapat lebih cepat, terkoordinasi, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan pondok pesantren," pungkasnya.
Editor : Purnawarman