Raperda Sumbangan Pendidikan NTB Disorot DPR RI Komisi X: Jangan Sampai Jadi Pungutan Terselubung
LOMBOK, iNewsLombok.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi ruang lingkup pendidikan, olahraga, sejarah, dan kebudayaan , Lalu Hadrian Irfani, menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan di Provinsi NTB yang telah disetujui DPRD NTB. Ia menegaskan regulasi tersebut harus tetap mengacu pada aturan nasional dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua siswa.
Menurut Hadrian, pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Karena itu, penyusunan Raperda harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan praktik pungutan terselubung di sekolah.
“Kami memandang bahwa Raperda tentang Sumbangan Pendidikan di Provinsi NTB harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin. Dan juga harus disusun dengan sangat hati-hati, agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi peserta didik dan orang tua,” ujarnya, Senin (19/5/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai sumbangan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi tersebut, terdapat perbedaan tegas antara pungutan dan sumbangan. Sumbangan disebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan nominal maupun batas waktunya.
“Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak boleh memaksa, tidak ditentukan nominal maupun waktunya, serta tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan. Komite sekolah juga tidak boleh melakukan praktik pungutan wajib kepada orang tua peserta didik,” tegasnya.
Hadrian mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan kontribusi masyarakat sebagai sumber utama pembiayaan pendidikan. Ia menilai pemerintah daerah tetap wajib mengandalkan APBD dan dukungan pemerintah pusat untuk membiayai sektor pendidikan.
Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBD untuk sektor pendidikan.
Data Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa biaya pendidikan masih menjadi salah satu faktor penyebab anak putus sekolah di sejumlah daerah. Karena itu, regulasi terkait sumbangan pendidikan harus mampu melindungi akses pendidikan masyarakat kurang mampu.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan seharusnya hanya bersifat tambahan dan dilandasi semangat gotong royong, bukan menjadi solusi utama atas keterbatasan anggaran daerah.
“Oleh karena itu, kami meminta agar pembahasan Raperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan guru, komite sekolah, pemerhati pendidikan, dan masyarakat,” katanya.
Ia menekankan substansi utama regulasi tersebut bukan hanya soal legalitas, tetapi bagaimana aturan itu mampu menjamin pendidikan yang inklusif, adil, dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
“Yang paling penting bukan sekadar legalitas Perda, tetapi bagaimana regulasi ini mampu mencegah pungutan terselubung serta tetap menjamin pendidikan yang inklusif, adil, dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Ketua NTB Transparency and Policy Watch (NTPW), Abdul Hakim, menilai regulasi tersebut berpotensi menjadi pungutan berkedok sumbangan yang justru bertentangan dengan amanat konstitusi terkait pembiayaan pendidikan.
Menurut Hakim, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen anggaran negara maupun daerah untuk sektor pendidikan.
“Dan ini dikuatkan melalui Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas tahun 2003. Pasal itu berbicara khusus tentang tanggung jawab pengalokasian anggaran 20 persen untuk pendidikan sebagaimana amanat UUD 1945,” tegas Abdul Hakim, Minggu (17/5/2026).
Pria yang juga menjabat Sekretaris Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) NTB itu menyebut aturan mengenai pendanaan pendidikan sebenarnya telah diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008.
Dalam Pasal 81 ayat (1), pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan minimal 20 persen APBD untuk urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi.
“Anggaran pendidikan ini digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Hakim menilai pemerintah daerah bersama DPRD NTB seharusnya fokus memperkuat implementasi amanat konstitusi tersebut, bukan justru melahirkan regulasi yang berpotensi membebani wali murid.
Ia mengkhawatirkan kebijakan itu akan memunculkan stratifikasi sosial di lingkungan sekolah antara siswa dari keluarga mampu dan siswa dari keluarga kurang mampu.
“Bukan malah membuat regulasi dalam bentuk Raperda Sumbangan Dana Pendidikan yang akan berdampak pada munculnya pengelompokan siswa kaya dan non kaya di sekolah,” katanya.
Menurutnya, dampak sosial dan psikologis dari kebijakan tersebut bisa memengaruhi kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar.
“Implikasi munculnya stratifikasi kelas ekonomi siswa ini juga akan berdampak pada psikologis siswa dan ini sangat berbahaya bagi kondusivitas lingkungan belajar mengajar,” sorot Akim, sapaan akrabnya.
Karena itu, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui Raperda tersebut saat proses evaluasi.
“Oleh karenanya, kami minta agar Kementerian Dalam Negeri menolak untuk menyetujui Raperda Sumbangan Dana Pendidikan karena aspek mudharatnya lebih besar dibandingkan manfaatnya,” tandasnya.
Anggota DPRD NTB dari Fraksi PKB, Akhdiansyah, menyampaikan pandangan berbeda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah.
Dalam rapat pembahasan Ranperda tersebut, Fraksi PKB menilai kebijakan terkait pungutan atau sumbangan pendidikan harus dikaji secara mendalam karena menyangkut hak dasar masyarakat terhadap pendidikan yang layak dan terjangkau.
Politisi yang akrab disapa Guru Toi itu menegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi NTB dalam sektor pendidikan berada pada jenjang SMA, SMK, dan sederajat. Karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan akses pendidikan menengah dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa beban biaya tambahan.
“Fraksi PKB berpandangan bahwa hal ini haruslah dibahas. Sesuai kewenangan pemerintah provinsi dalam pendidikan menengah, maka tanggung jawab provinsi adalah pada pendidikan menengah atas dan sederajat,” ujar Akhdiansyah, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, praktik sumbangan dana pendidikan dari masyarakat seharusnya mulai dihapuskan karena negara wajib hadir menjamin pendidikan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Guru Toi menyebut sejumlah daerah lain di Indonesia telah menerapkan kebijakan penghapusan sumbangan pendidikan atau iuran sekolah di tingkat SMA dan SMK negeri.
“Selama ini sumbangan dana pendidikan dari masyarakat seharusnya ditiadakan, mengingat negara harus hadir menjamin pendidikan ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Di daerah atau provinsi lain dana sumbangan pendidikan juga sudah ditiadakan,” katanya.
Fraksi PKB, lanjut dia, berharap tidak ada lagi pungutan berupa SPP bagi siswa SMA, SMK, maupun sekolah sederajat di Nusa Tenggara Barat. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju visi NTB Emas 2045.
“Sehingga bagi kami Fraksi PKB tidak ada lagi SPP bagi anak-anak SMA/SMK sederajat di Nusa Tenggara Barat. Kami berharap Ranperda ini dibahas dengan sebaik-baiknya dan mendesak karena kita akan menuju target NTB Emas 2045,” tegasnya.
Editor : Purnawarman