Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur NTB Minta TAPD Pastikan Pergeseran APBD Perubahan 2026 Sesuai Arahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kena OTT, Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi dan Memiliki Harta Rp25,5 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:36 WIB
  • author Nur Khabibi
Kena OTT, Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi dan Memiliki Harta Rp25,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Foto: Nur

JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).

Selain Bupati Lombok Barat, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman (SUD), serta Direktur Utama Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG).

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad Zaini terjerat kasus dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, hingga gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Atas perbuatannya, LAZ bersama SUD dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, sementara ALG diproses sebagai pihak pemberi suap.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut