Raperda Sumbangan Pendidikan NTB Disorot DPR RI Komisi X: Jangan Sampai Jadi Pungutan Terselubung
Menurutnya, dampak sosial dan psikologis dari kebijakan tersebut bisa memengaruhi kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar.
“Implikasi munculnya stratifikasi kelas ekonomi siswa ini juga akan berdampak pada psikologis siswa dan ini sangat berbahaya bagi kondusivitas lingkungan belajar mengajar,” sorot Akim, sapaan akrabnya.
Karena itu, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui Raperda tersebut saat proses evaluasi.
“Oleh karenanya, kami minta agar Kementerian Dalam Negeri menolak untuk menyetujui Raperda Sumbangan Dana Pendidikan karena aspek mudharatnya lebih besar dibandingkan manfaatnya,” tandasnya.
Anggota DPRD NTB dari Fraksi PKB, Akhdiansyah, menyampaikan pandangan berbeda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah.
Dalam rapat pembahasan Ranperda tersebut, Fraksi PKB menilai kebijakan terkait pungutan atau sumbangan pendidikan harus dikaji secara mendalam karena menyangkut hak dasar masyarakat terhadap pendidikan yang layak dan terjangkau.
Politisi yang akrab disapa Guru Toi itu menegaskan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi NTB dalam sektor pendidikan berada pada jenjang SMA, SMK, dan sederajat. Karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan akses pendidikan menengah dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa beban biaya tambahan.
“Fraksi PKB berpandangan bahwa hal ini haruslah dibahas. Sesuai kewenangan pemerintah provinsi dalam pendidikan menengah, maka tanggung jawab provinsi adalah pada pendidikan menengah atas dan sederajat,” ujar Akhdiansyah, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, praktik sumbangan dana pendidikan dari masyarakat seharusnya mulai dihapuskan karena negara wajib hadir menjamin pendidikan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Guru Toi menyebut sejumlah daerah lain di Indonesia telah menerapkan kebijakan penghapusan sumbangan pendidikan atau iuran sekolah di tingkat SMA dan SMK negeri.
“Selama ini sumbangan dana pendidikan dari masyarakat seharusnya ditiadakan, mengingat negara harus hadir menjamin pendidikan ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Di daerah atau provinsi lain dana sumbangan pendidikan juga sudah ditiadakan,” katanya.
Fraksi PKB, lanjut dia, berharap tidak ada lagi pungutan berupa SPP bagi siswa SMA, SMK, maupun sekolah sederajat di Nusa Tenggara Barat. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju visi NTB Emas 2045.
“Sehingga bagi kami Fraksi PKB tidak ada lagi SPP bagi anak-anak SMA/SMK sederajat di Nusa Tenggara Barat. Kami berharap Ranperda ini dibahas dengan sebaik-baiknya dan mendesak karena kita akan menuju target NTB Emas 2045,” tegasnya.
Editor : Purnawarman