Raperda Sumbangan Pendidikan NTB Disorot DPR RI Komisi X: Jangan Sampai Jadi Pungutan Terselubung
Ketua NTB Transparency and Policy Watch (NTPW), Abdul Hakim, menilai regulasi tersebut berpotensi menjadi pungutan berkedok sumbangan yang justru bertentangan dengan amanat konstitusi terkait pembiayaan pendidikan.
Menurut Hakim, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen anggaran negara maupun daerah untuk sektor pendidikan.
“Dan ini dikuatkan melalui Pasal 49 ayat (2) UU Sisdiknas tahun 2003. Pasal itu berbicara khusus tentang tanggung jawab pengalokasian anggaran 20 persen untuk pendidikan sebagaimana amanat UUD 1945,” tegas Abdul Hakim, Minggu (17/5/2026).
Pria yang juga menjabat Sekretaris Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) NTB itu menyebut aturan mengenai pendanaan pendidikan sebenarnya telah diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008.
Dalam Pasal 81 ayat (1), pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan minimal 20 persen APBD untuk urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi.
“Anggaran pendidikan ini digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.
Hakim menilai pemerintah daerah bersama DPRD NTB seharusnya fokus memperkuat implementasi amanat konstitusi tersebut, bukan justru melahirkan regulasi yang berpotensi membebani wali murid.
Ia mengkhawatirkan kebijakan itu akan memunculkan stratifikasi sosial di lingkungan sekolah antara siswa dari keluarga mampu dan siswa dari keluarga kurang mampu.
“Bukan malah membuat regulasi dalam bentuk Raperda Sumbangan Dana Pendidikan yang akan berdampak pada munculnya pengelompokan siswa kaya dan non kaya di sekolah,” katanya.
Editor : Purnawarman