Aspidsus Kejati NTB Buka Suara Soal Peluang Pemanggilan Gubernur di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
"Belum, masih ada tahapan," tegasnya.
Selain itu, pihak kejaksaan juga mengungkapkan bahwa hingga sidang terbaru, belum ditemukan unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
"Belum sama sekali ada mensreanya," tegasnya.
Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB ini tengah menjadi perhatian publik, mengingat nilainya yang disebut-sebut cukup besar serta melibatkan sejumlah pihak di lingkup pemerintahan daerah. Berdasarkan data tambahan dari pemantauan lembaga antikorupsi daerah, kasus serupa dalam lima tahun terakhir di Indonesia umumnya membutuhkan waktu persidangan antara 6 hingga 12 bulan hingga inkrah, tergantung kompleksitas perkara dan jumlah saksi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sendiri masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam beberapa agenda sidang ke depan. Jika nantinya ditemukan fakta baru di persidangan, tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain, termasuk pejabat daerah.
Editor : Purnawarman