get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB, Gubernur Diharapkan Dihadirkan

Respons Pengacara Terdakwa Hakim Dalami Iming-Iming Program Rp2 M Gubernur NTB di Kasus Dana Siluman

Rabu, 06 Mei 2026 | 10:39 WIB
header img
Pengacara bantah iming-iming dana Rp2 M di kasus DPRD NTB, minta Lalu Muhamad Iqbal dihadirkan untuk klarifikasi di sidang. (Foto: iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Tim kuasa hukum terdakwa tiga anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim, Dr Irfan menegaskan dugaan Hakim Anggota bahwa saksi mendapat iming-iming program senilai Rp2 miliar dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dalam perkara dugaan gratifikasi tidak berdasar.

Kuasa hukum menyebut, pernyataan yang muncul dalam persidangan mengenai dugaan dana tersebut harus diluruskan dengan menghadirkan langsung Lalu Muhamad Iqbal sebagai pihak yang disebut dalam perkara.

"Untuk Rp2 milyar itu keterangan saksi yang sudah di tolak secara tegas oleh klien kami dalam persidangan, dan klien kami juga menolak secara tegas tuduhan pernah memberikan uang ke saksi tersebut," ungkap kuasa hukum, Rabu (6/5/2026).

Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Pihak pengacara juga mempertanyakan alur penanganan perkara, khususnya terkait dugaan adanya pemberian uang Rp200 juta yang disebut dalam persidangan. Menurutnya, jika informasi tersebut benar, seharusnya penerima dana turut diproses secara hukum.

"Ada kejanggalan nyata dalam perkara ini. Jika benar ada pemberian uang 200 juta ke saksi dan jaksa percaya atas hal itu, maka sesungguhnya secara hukum uang 200 juta tersebut adalah barang bukti dari tindak pidana penerimaan uang gratifikasi yang dilakukan oleh saksi, maka konsekwensinya seharusnya saksi tersebut sudah di proses hukum dan di tetapkan tersangka,"terangnya.

Ia menambahkan bahwa fakta di persidangan menunjukkan saksi tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi faktanya hanya dijadikan saksi dan perkaranya tidak di proses, ini saya duga sebagai salah satu modus kriminalisasi terhadap klien kami," ujarnya.

Terdakwa Bantah Tahu Aliran Dana

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya aliran dana sebagaimana disampaikan oleh saksi dalam persidangan.

"Terdakwa sama sekali tidak tahu soal aliran dan dan soal kebenaran dana yang di terangkan oleh saksi tersebut," tegasnya.

Selain itu, pihaknya memastikan bahwa tidak pernah ada penyerahan uang kepada para saksi yang disebut dalam perkara.

"Klien saya sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada 15 orang yang menjadi saksi tersebut, tidak pernah pula kepada yang lain," tambahnya.

Desak Klarifikasi Langsung di Pengadilan

Untuk menghindari spekulasi, pengacara meminta agar Gubernur NTB dihadirkan langsung dalam sidang guna memberikan penjelasan resmi.

"Itu makanya saya mengatakan untuk mengklirkan isu ini panggil saja gubernur ntb untuk menanyakan apakah benar ada dana yang pernah diberikan kepada 3 orang terdakwa ini untuk dibagikan ke 15 orang anggota DPRD NTB tersebut, jika gubernur menjawab tidak ada maka klir ini fitnah terhadap klien kami," ungkapnya.

Salah satu saksi yang dihadirkan, Salman, politisi dari PAN, mengaku pernah mendengar adanya penyampaian terkait program tersebut, meski tidak mengetahui sumber anggarannya.

“Gubernur NTB (Lalu Muhamad Iqbal.red) mengiming-imingi saudara saksi dengan program senilai Rp2 miliar ya, apa itu uang pribadi gubernur atau dari APBD?,” tanya hakim.

“Iya pak Hakim, tapi sumbernya saya tidak tahu,” jawab Salman.

Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai “Dana Siluman DPRD NTB” kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/4/2026), majelis hakim menyoroti dugaan adanya iming-iming program senilai Rp2 miliar yang disebut-sebut berasal dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin, menilai bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memperdalam perkara dengan menghadirkan saksi tambahan, termasuk kepala daerah.

"Jika hakim punya keyakinan memperoleh kebenaran materiil (ingin mendalami ada iming-iming dari Gubernur NTB.red) maka hakim berhak meminta jaksa memanggil saksi lain contohnya gubernur," terangnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Prof. Asikin langkah tersebut sejalan dengan prinsip hukum acara pidana yang menekankan pencarian kebenaran materiil dalam setiap persidangan.

"Pada KuHaP yang baru terdapat dalam pasal 230," ungkapnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut