Dana Haji Rp180 Triliun, BPKH Jamin Aman dan Terukur
LOMBOK, iNewsLombok.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan bahwa dana haji yang dikelola saat ini berada dalam kondisi aman, likuid, dan dikelola secara profesional melalui instrumen syariah berisiko terukur. Hingga Mei 2026, total dana kelolaan BPKH telah mencapai Rp180 triliun, yang tersebar pada berbagai investasi berbasis syariah.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini, dalam kegiatan BPKH Connect yang digelar di Mataram, Selasa (5/5). Ia menekankan bahwa prinsip utama pengelolaan dana haji adalah keamanan dan ketersediaan dana untuk jemaah.
“BPKH wajib menjaga aset likuid minimal dua kali dari total kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini memastikan bahwa berapapun dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan jemaah, posisinya selalu siap dan tersedia,” ujar Arief di hadapan awak media.
Arief menjelaskan bahwa dana setoran awal jemaah tidak digunakan secara langsung, melainkan tetap terjaga. Pengelolaan dilakukan untuk menghasilkan nilai manfaat, yang kemudian digunakan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan haji.
Nilai manfaat tersebut disalurkan melalui tiga skema utama, yaitu subsidi biaya haji (Bipih), pengisian saldo rekening virtual jemaah, serta penyediaan living cost atau uang saku saat di Tanah Suci.
Dengan mekanisme ini, biaya haji yang dibayar jemaah dapat ditekan agar tidak mengalami lonjakan signifikan, meskipun biaya riil di Arab Saudi terus mengalami peningkatan setiap tahun.
Dalam rangka meningkatkan transparansi, BPKH juga menghadirkan layanan digital melalui BPKH Apps. Aplikasi ini memungkinkan jemaah memantau langsung posisi dana, nilai manfaat, hingga antrean keberangkatan secara real-time.
“Kami ingin menghapus keraguan publik. Melalui aplikasi tersebut, setiap jemaah memiliki akses langsung terhadap hak keuangan mereka secara transparan dan real-time,” tambahnya.
Langkah digitalisasi ini dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji nasional.
Selain menjaga likuiditas, BPKH juga mengoptimalkan investasi melalui instrumen seperti sukuk negara, deposito perbankan syariah, dan investasi langsung yang sesuai prinsip syariah. Strategi ini dinilai mampu menjaga stabilitas dana sekaligus memberikan imbal hasil yang kompetitif.
Sebagai tambahan, data menunjukkan bahwa rata-rata nilai manfaat yang dihasilkan BPKH dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 6–7 persen per tahun, yang turut membantu menekan beban biaya haji jemaah Indonesia.
Kegiatan BPKH Connect di Mataram menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan haji di daerah. BPKH juga menggandeng media sebagai mitra untuk menyampaikan informasi yang akurat dan mencegah penyebaran hoaks terkait dana haji.
Dengan pengelolaan yang transparan dan berbasis prinsip syariah, BPKH optimistis dapat terus memperkuat sistem keuangan haji nasional yang berkelanjutan.
Editor : Purnawarman