Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,9 Juta
JAKARTA, iNewsLombok.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengusulkan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp88.409.365,45 per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah mencapai Rp54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total biaya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan rincian ini dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (27/10/2025).
“Untuk tahun 1447 hijriah atau 2026 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH Rp88.409.365,45. Dengan komposisi BIPIH sebesar Rp54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total,” ujar Dahnil.
Menurutnya, usulan ini sudah memperhitungkan berbagai faktor, termasuk efisiensi biaya dan optimalisasi pelayanan bagi jemaah.
Dahnil menjelaskan, biaya yang dibebankan kepada jemaah mencakup beberapa komponen utama:
Editor : Purnawarman