Saksi Ngaku dapat Iming-iming Modal Usaha dari Terdakwa Rp200 juta dalam Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa IJU, Dr Irfan sempat menanyakan apakah uang tersebut berkaitan dengan program desa berdaya atau dana siluman yang sedang diselidiki.
Yasin dengan tegas membantah adanya hubungan tersebut.
"Tidak ada sama sekali," jawab Yasin singkat.
Sementara itu, terdakwa Indra Jaya Usman membantah seluruh keterangan saksi dalam persidangan.
Hakim Ketua Dewi Satini dalam persidangan tersebut menanyakan kepada Saksi Uasin apakah tetap pada kesaksiannya dan dijawab masih.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD NTB. Berdasarkan data yang berkembang, dugaan dana siluman ini mencuat setelah adanya laporan terkait aliran dana yang tidak tercatat secara resmi dalam dokumen anggaran daerah.
Pengamat hukum menyebutkan, jika terbukti sebagai gratifikasi, maka perkara ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan.
Selain itu, fenomena viral di media sosial juga dinilai berperan besar dalam mendorong transparansi kasus ini, karena tekanan publik membuat sejumlah pihak memberikan klarifikasi di persidangan.
Editor : Purnawarman