Saksi Ngaku dapat Iming-iming Modal Usaha dari Terdakwa Rp200 juta dalam Kasus Dana Siluman DPRD NTB
LOMBOK, iNewsLombok.id – Persidangan kasus gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB yang menjerat tiga Anggota Dewan yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim kembali mengungkap fakta baru. Saksi M. Yasin mengaku pernah menerima uang sebesar Rp200 juta dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) yang disebut sebagai modal usaha.
Dalam keterangannya di persidangan, Yasin menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan setelah dirinya dihubungi oleh terdakwa usai pulang dari ibadah umroh.
"Saya baru pulang Umroh di telpon Indra Jaya Usman (IJU) menanyakan apa usahanya mau dikasi modal usaha. Saya langsung ke IJU malam itu datang ke rumahnya dan menerima kresek. Saya tidak tahu isinya uang. Setelah di rumah saya buka isinya Rp200 juta," ungkap Yasin saat menjawab pertanyaan jaksa minggu lalu.
Yasin yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra mengaku baru menyadari polemik setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Ia pun berinisiatif untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, karena dirinya sudah berada di Bima dan dalam kondisi kurang sehat, proses pengembalian dilakukan oleh pihak keluarga.
"Uangnya sebelumnya dipinjam kakak dan dikembalikan Rp150 juta. Saya kurang sehat, saya minta istri dan kakak langsung mengembalikan ke IJU malam itu juga," jelasnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa IJU, Dr Irfan sempat menanyakan apakah uang tersebut berkaitan dengan program desa berdaya atau dana siluman yang sedang diselidiki.
Yasin dengan tegas membantah adanya hubungan tersebut.
"Tidak ada sama sekali," jawab Yasin singkat.
Sementara itu, terdakwa Indra Jaya Usman membantah seluruh keterangan saksi dalam persidangan.
Hakim Ketua Dewi Satini dalam persidangan tersebut menanyakan kepada Saksi Uasin apakah tetap pada kesaksiannya dan dijawab masih.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD NTB. Berdasarkan data yang berkembang, dugaan dana siluman ini mencuat setelah adanya laporan terkait aliran dana yang tidak tercatat secara resmi dalam dokumen anggaran daerah.
Pengamat hukum menyebutkan, jika terbukti sebagai gratifikasi, maka perkara ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan.
Selain itu, fenomena viral di media sosial juga dinilai berperan besar dalam mendorong transparansi kasus ini, karena tekanan publik membuat sejumlah pihak memberikan klarifikasi di persidangan.
Editor : Purnawarman