5 Berita Populer: Hakim Dalami Dugaan Iming-Iming Rp2 M Gubernur NTB hingga Prabowo Rombak Kabinet
LOMBOK, iNewsLombok.id - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang dikenal publik sebagai kasus “Dana Siluman DPRD NTB” kembali menyita perhatian publik dan menjerat tiga Dewan yakin Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim. Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/4/2026), majelis hakim menyoroti adanya dugaan iming-iming program direktif senilai Rp2 miliar yang disebut berasal dari Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram itu menghadirkan empat saksi dari anggota DPRD NTB serta seorang sopir anggota dewan. Salah satu saksi yang menjadi perhatian adalah Salman, politisi dari PAN, yang memberikan keterangan terkait adanya tawaran program tersebut.
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang dikenal publik sebagai kasus “Dana Siluman DPRD NTB” kembali menyita perhatian publik dan menjerat tiga Dewan yakin Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim. Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/4/2026), majelis hakim menyoroti adanya dugaan iming-iming program direktif senilai Rp2 miliar yang disebut berasal dari Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram itu menghadirkan empat saksi dari anggota DPRD NTB serta seorang sopir anggota dewan. Salah satu saksi yang menjadi perhatian adalah Salman, politisi dari PAN, yang memberikan keterangan terkait adanya tawaran program tersebut.
Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai “Dana Siluman DPRD NTB” kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/4/2026), majelis hakim menyoroti dugaan adanya iming-iming program senilai Rp2 miliar yang disebut-sebut berasal dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin, menilai bahwa hakim memiliki kewenangan untuk memperdalam perkara dengan menghadirkan saksi tambahan, termasuk kepala daerah.
Editor : Purnawarman