get app
inews
Aa Text
Read Next : Istri dan 2 Anak Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Penyidik Usut Dugaan TPPU Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka dalam Kasus TPPU Narkoba, Ini Peranannya

Kamis, 30 April 2026 | 06:03 WIB
header img
Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsLombok.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Salah satu nama yang mencuat adalah Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara menyeluruh.

"Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika," kata Eko kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Deretan Tersangka dan Peran Mereka

Selain Didik Putra Kuncoro, empat tersangka lain yang turut ditetapkan adalah:

Malaungi (eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota)

Abdul Hamid alias Boy (bandar narkoba di Bima)

Alex Iskandar (adik kandung Ko Erwin)

Ais Setiawati (mantan istri Ko Erwin)

Kasus ini berakar dari jaringan narkotika yang dikendalikan oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan aparat.

Aliran Dana hingga Rp1 Miliar

Dalam proses penyidikan, Didik diduga menerima aliran dana hingga Rp1 miliar dari Ko Erwin. Dana tersebut diduga berasal dari hasil peredaran narkoba yang kemudian dicuci melalui berbagai transaksi untuk menyamarkan asal-usulnya.

Ko Erwin sendiri diketahui berperan sebagai pemasok sabu kepada jaringan yang melibatkan oknum aparat, termasuk eks Kasat Narkoba Malaungi.

Modus Pencucian Uang dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan pengembangan kasus, penyidik menduga para tersangka menggunakan berbagai modus pencucian uang, seperti:

Investasi properti dan kendaraan mewah

Transfer melalui rekening pihak ketiga

Penggunaan usaha sebagai kedok bisnis legal

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pelaku pencucian uang dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, data dari Bareskrim menunjukkan bahwa sepanjang 2025–2026, kasus TPPU yang berkaitan dengan narkotika mengalami peningkatan signifikan, seiring dengan upaya aparat menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Komitmen Polri Bongkar Jaringan Narkotika

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum aparat penegak hukum. Bareskrim menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan jaringan yang lebih luas.

Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai peredaran narkotika, tidak hanya dari sisi pelaku lapangan, tetapi juga dari sisi finansial yang menjadi kekuatan utama jaringan tersebut.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut