Istri dan 2 Anak Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Penyidik Usut Dugaan TPPU Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah aset bernilai besar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
"Barang bukti tindak pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait," kata Eko, Jumat (24/4/2026).
Penyidik menduga aset-aset tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan narkoba agar terlihat legal melalui transaksi properti dan usaha lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyeret nama Ko Erwin yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap oleh Bareskrim Polri. Ia diduga menjadi salah satu bandar besar sekaligus pemasok sabu di wilayah Bima dan sekitarnya.
Nama Ko Erwin mencuat setelah diduga memiliki hubungan erat dengan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang kini tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi juga ikut terseret dalam perkara yang sama.
Dalam proses penyidikan, Didik diduga menerima aliran dana hingga Rp1 miliar dari Ko Erwin. Sementara berdasarkan hasil pengembangan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok utama sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Kasus ini memperkuat komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan narkoba hingga ke aliran aset dan dugaan pencucian uangnya.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), perputaran uang dari bisnis narkoba di Indonesia mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Karena itu, pengungkapan TPPU dinilai menjadi langkah strategis untuk memiskinkan bandar narkoba dan memutus jaringan mereka secara permanen.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Editor : Purnawarman