Andre Fernando Penyuplai Sabu Koh Erwin Tertangkap, Sembunyi di Kamar Hotel Bareng Wanita Kazakhstan
JAKARTA, iNewsLombok.id – Pelarian panjang Andre Fernando, bandar narkoba yang dikenal dengan julukan "The Doctor" alias Charlie, akhirnya berakhir di Penang, Malaysia. Bareskrim Polri mengungkap drama penangkapan tersangka yang sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang ponsel mewahnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Andre sempat membuang iPhone 16 miliknya di ruas jalan tol yang menghubungkan Kuala Lumpur menuju Selangor. Langkah nekat itu dilakukan sesaat setelah ia menyadari dirinya tengah diburu oleh otoritas Indonesia.
"Dengan maksud menghilangkan jejak dan barang bukti yang ada di handphone tersebut," ucap Eko dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (8/4/2026).
Meski telah membuang ponselnya, polisi tetap berhasil melacak keberadaan Andre. Ia diringkus di Crowne Plaza Penang Straits City pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 14.30 waktu setempat. Saat digerebek, Andre tidak sendirian; ia sedang bersama seorang wanita asal Kazakhstan.
"Yang bersangkutan berada di Crowne Plaza Penang Straits City di kamar nomor 1923 bersama satu orang perempuan kewarganegaraan Kazakhstan bernama Bibigul Robetsonsky," jelas Eko.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan kendala administratif karena Andre tidak memegang paspor fisik. Akibatnya, proses pemulangan ke tanah air harus menunggu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari KJRI Penang. Berdasarkan catatan imigrasi, Andre diketahui sudah meninggalkan Indonesia sejak 20 Februari 2024 melalui Bandara Juanda menuju Kuala Lumpur.
Sosok Andre Fernando bukan pemain baru. Ia merupakan buron (DPO) utama dalam jaringan narkotika yang menyeret nama bandar besar Koh Erwin. Kasus ini sempat mencuri perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian, yakni eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
"The Doctor" disebut-sebut sebagai pemasok utama sabu yang dibeli oleh Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Tercatat, sepanjang Januari 2026 saja, terjadi dua transaksi besar antara keduanya yakni pada transaksi pertama senilai Rp400 juta untuk 2 kg sabu. Lalu, transaksi kedua senilai Rp400 juta untuk 3 kg sabu.
Kini, dengan tertangkapnya Andre, polisi berharap dapat membongkar lebih dalam sisa jaringan pengedar yang masih berkeliaran.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar