DPO Bandar Narkoba Boy dan Awan Diburu, Diduga Terkait Setoran Rp8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota
JAKARTA, iNewsLombok.id – Bareskrim Polri resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua buronan kasus narkotika, yakni Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hamid alias Boy disebut sebagai bandar narkoba yang sebelumnya diduga menyetorkan dana pengamanan hingga Rp8 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Sebagian uang tersebut diduga diteruskan kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa proses pengejaran tengah dilakukan secara intensif.
"Bahwa DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Eko, Senin (2/3/2026).
Eko menjelaskan, nama Boy terungkap setelah penyidik memeriksa AKP Malaungi sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya, selama periode Juni hingga November 2025, ia menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Boy.
“Sebagai bentuk uang atensi, yang kemudian diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Uma Lengge yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota,” ujar Eko.
Istilah “uang atensi” dalam praktik kejahatan narkotika kerap merujuk pada setoran pengamanan agar aktivitas peredaran barang haram dapat berjalan tanpa hambatan aparat.
Dalam surat DPO Nomor: DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba, Boy memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 171 cm, bertubuh gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, wajah lonjong, serta alis tebal.
Sementara itu, berdasarkan surat DPO Nomor: DPO/24/II/2026/Ditresnarkoba, Satriawan alias Awan memiliki tinggi badan 160 cm, gigi atas bagian depan ompong satu, kulit putih, rambut pendek beruban cenderung botak, serta terdapat luka besar di kaki.
Awan diketahui berperan sebagai kurir yang membawa sabu seberat 1 kilogram milik jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Sebelumnya, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menangkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang diduga menjadi penghubung utama aliran dana dan narkotika ke sejumlah oknum aparat.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko Hadi Santoso, Jumat (27/2/2026).
Penangkapan Ko Erwin menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan praktik suap terhadap aparat penegak hukum di daerah.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi bandar dan pengendali jaringan.
Bareskrim Polri juga memastikan akan menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan setoran miliaran rupiah tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Editor : Purnawarman