get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Pastikan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tetap Dipecat Meski Dimutasi

6 Tersangka Kasus Narkoba yang Seret Eks Kapolres Bima Kota Dipindah ke Bareskrim Polri

Sabtu, 28 Februari 2026 | 20:06 WIB
header img
Ilustrasi, Kantor Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)

“Sama saja, Polda, Polres, Mabes Polri, selama narkoba semua bersatu,” tuturnya.

Adapun enam tersangka yang kini diperiksa di Jakarta adalah Malaungi, Irfan, Herman, Yusril, serta dua perempuan bernama Anita dan Ais Setiawati. Mereka berasal dari dua klaster berbeda dalam perkara yang sebelumnya ditangani Polda NTB.

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

Nama Didik Putra Kuncoro sebelumnya menjadi sorotan setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Putusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Divisi Humas Polri.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Menurut Trunoyudo, Didik menerima putusan tersebut setelah sidang etik digelar. Saat ini, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut