Bareskrim Polri Kejar Boy, Bandar Misterius di Balik Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Menurutnya, Boy diketahui hanya berhubungan dengan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dan tidak berinteraksi langsung dengan Didik Putra Kuncoro.
“Malaungi memang kenal, tapi dia tahunya hanya namanya Boy. Tidak tahu nama aslinya. Namun ini tetap kita tangani dan kita lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim lebih dulu menangkap Ko Erwin pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia diamankan saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Selain itu, aparat juga meringkus Ais Setiawati (AS), yang merupakan bendahara jaringan Ko Erwin. AS ditangkap di Kota Mataram, NTB, pada tanggal yang sama.
Penangkapan ini memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir dalam peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian aktif di daerah. Secara umum, tindak pidana narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi bandar maupun pihak yang terlibat dalam distribusi.
Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk melacak aliran dana, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Investigasi diperkirakan akan berkembang seiring pengungkapan identitas asli “Boy”
Editor : Purnawarman