Hotman Paris Soroti Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok, Bawa ke DPR RI
"Akhirnya dicari oleh keluarganya. Akhirnya kemudian sekitar 3-4 hari, ditemukanlah mayat dari pacarnya wanita ini ya, di pantai. Sedangkan, ditemukan juga jarak 100 meter, tubuh dari si anak ibu ini yang laki-laki, yang sekarang jadi terdakwa, dalam keadaan bonyok semuanya, luka-luka," ujar Hotman.
Menurutnya, kondisi Radiet saat ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri dengan luka lebam di wajah dan tubuh menjadi pertanyaan besar.
"Sehingga pertanyaannya adalah, kalau memang dia pelaku pembunuh dari si wanita ini, kenapa dia masih ada di situ pingsan? Mukanya semua bonyok semua. Ya, dan itulah kejadiannya, dan juga tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian," katanya.
Hotman juga mempertanyakan kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa tersebut.
"Pertanyaannya adalah, siapa yang menganiaya ini? Siapa yang menganiaya? Berarti ada pelaku lain. Dan kalau dia menganiaya pacarnya, ngapain dia di situ? Kenapa nggak kabur? Dan sampai hari ini tidak ada saksi yang melihat sama sekali," tambahnya.
Sementara itu, pihak Polres Lombok Utara menegaskan bahwa penetapan Radiet sebagai tersangka telah melalui proses penyidikan komprehensif.
Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanta, menyatakan bahwa awalnya Radiet diposisikan sebagai korban sebelum bukti mengarah kepadanya.
“Awalnya RA diposisikan sebagai korban. Namun, setelah bukti-bukti terkumpul dan mengarah kepadanya, RA resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” tegasnya.
Polisi telah memeriksa 36 saksi, melakukan olah TKP, uji forensik, tes psikologi, serta pemeriksaan DNA di Puslabfor Mabes Polri. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan tersangka, dua bilah bambu, batu, serta sampel biologis.
Selain itu, penyidik juga melibatkan ahli pidana, kriminologi, dan forensik, bahkan melakukan tes poligraf untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat NTB karena melibatkan mahasiswa dan terjadi di destinasi wisata populer. Secara hukum, perkara pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 340 KUHP jika terbukti berencana.
Langkah Hotman membawa perkara ini ke Komisi III DPR dinilai sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang dianggap mengandung kontroversi.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan berkas perkara berada dalam tahap pelimpahan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Editor : Purnawarman