Sidang Etik Mantan Kapolres Bima Kota Digelar, Terseret Kasus Narkoba
JAKARTA, iNewsLombok.id — Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (19/2/2026).
Sidang tersebut berlangsung di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Didik hadir mengenakan seragam dinas kepolisian saat memasuki ruang sidang. Ia tampak berjalan tertunduk tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di sekitar gedung.
Hingga sidang digelar, belum ada komentar resmi dari Didik maupun pihak Polri terkait detail jalannya proses etik tersebut.
Selain menghadapi sidang etik, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengannya.
Barang bukti tersebut berupa koper berwarna putih yang ditemukan di rumah seorang perempuan bernama Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Dari koper itu, penyidik menyita berbagai jenis narkotika dan psikotropika.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Kasus ini bermula saat Didik diamankan oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri di wilayah Tangerang pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan koper putih yang kemudian ditemukan berisi narkotika.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status Didik menjadi tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Selain ancaman pidana, Didik juga berpotensi menghadapi sanksi berat dalam sidang etik Polri. Dalam mekanisme internal kepolisian, pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar kode etik profesi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolres. Penanganan perkara ini dinilai sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Polri sebelumnya telah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Proses etik dan pidana berjalan secara paralel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro masih berlangsung, dan publik menunggu hasil putusan yang akan menentukan nasib karier kepolisian serta proses hukum lanjutan terhadap yang bersangkutan.
Editor : Purnawarman