BPJPH Tegaskan Alkohol dan Babi Boleh Dijual, Asal Pakai Label Nonhalal
Haikal juga mengungkapkan bahwa BPJPH saat ini sedang memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem halal secara nasional. Upaya ini dilakukan agar sertifikasi halal semakin mudah diakses oleh pelaku UMKM maupun industri besar.
"Sebanyak 119 kabupaten di seluruh indonesia kota siapkan ekosistem itu. Ada dari mulai satgasnya, dari mulai perdanya. Kita ajak Kemendagri karena di UU Kemendagri, PP Nomor 25 tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal pak dari anggaran daerah," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang beredar di Indonesia pada prinsipnya wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang memang berbahan nonhalal. Untuk produk nonhalal, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan keterangan nonhalal secara eksplisit.
Kebijakan ini dinilai penting dalam mendukung Indonesia sebagai pusat industri halal dunia (global halal hub), sekaligus menjaga iklim usaha tetap inklusif bagi semua pelaku bisnis.
Selain aspek perlindungan konsumen, sertifikasi halal juga berdampak besar pada ekonomi. Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa sektor halal Indonesia menyumbang ratusan triliun rupiah per tahun, terutama dari industri makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Dengan adanya ekosistem halal di daerah, UMKM diharapkan lebih kompetitif, mampu menembus pasar ekspor, dan meningkatkan kepercayaan konsumen domestik maupun internasional.
Editor : Purnawarman