Polda NTB Pecat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Terbukti Terlibat Jaringan Sabu
Kasus ini bermula dari hasil pengembangan pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Dalam proses pengembangan tersebut, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam jaringan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidpropam bersama Ditresnarkoba melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, dilakukan tes urine dengan hasil positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin.
Tak hanya itu, dalam proses interogasi, AKP Malaungi juga mengakui menguasai barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram netto. Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan perannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Hingga saat ini, penyidik Polda NTB masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi narkotika di wilayah NTB.
Pada hari yang sama, AKP Malaungi juga telah menjalani sidang kode etik Polri dengan putusan PTDH. Meski sudah diberhentikan dari institusi, Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap berjalan hingga tuntas.
Terhadap yang bersangkutan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Prinsip kami jelas, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat pangkat, jabatan, atau posisi struktural,” tutup Kombes Pol Mohammad Kholid.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius Polda NTB karena melibatkan pejabat struktural di tubuh kepolisian.
Polda NTB juga memastikan akan memperketat pengawasan internal melalui tes urine berkala, peningkatan fungsi Propam, serta penguatan sistem pengawasan melekat (waskat) guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Editor : Purnawarman