Mahasiswa Asal Jakarta Utara Ditangkap Usai Curi Dua Motor di Bima
BIMA, iNewsLombok.id - Seorang mahasiswa asal Desa Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berinisial IK (21), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (7/2/2026).
IK diringkus oleh tim opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, saat berada di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pencurian tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang berasal dari dua lokasi berbeda. Kendaraan tersebut diduga hasil kejahatan yang dilakukan pelaku dalam waktu berdekatan.
Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suratno, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Saat itu, kondisi rumah korban sedang kosong karena ditinggal bekerja.
Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
"Saat motornya hilang korban sudah berangkat kerja. Motor merek Vixion yang terparkir langsung digasak pelaku," kata Suratno.
Setelah melakukan pencurian, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Bolo. Tim opsnal yang dipimpin Katim Aipda Thaufarrahman kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku.
"Pelaku ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Vixion saat duduk di rumah temannya. Dihadapan tim opsnal, ia mengakui juga mencuri satu unit sepeda motor lagi. Sehingga sepeda motor merek Mio Soul berhasil diamankan di desa bonto kape," ungkapnya.
Usai diamankan, IK bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Rasanae Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara, polisi menduga pelaku beraksi seorang diri dan tidak menutup kemungkinan terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah. Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah, dengan memastikan kendaraan terkunci ganda atau menggunakan pengaman tambahan.
Editor : Purnawarman