get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Sumbawa Pastikan Triple Agenda Gubernur NTB Masuk RPJMD

Akhiri Polemik Identitas Masyarakat Adat, Pemkab Sumbawa Serahkan Hasil Kajian BRIN ke Komnas HAM

Jum'at, 06 Februari 2026 | 15:24 WIB
header img
Akhiri polemik identitas masyarakat adat, Pemkab Sumbawa serahkan hasil kajian BRIN ke Komnas HAM. Foto ilustrasi/ist

SUMBAWA, iNewsLombok.id — Polemik klaim identitas masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa secara resmi menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), didampingi tim peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (15/1).

Penyerahan laporan ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi Komnas HAM pada Juli 2023 terkait konflik antara komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Dalam kesepakatan mediasi tersebut, Pemkab Sumbawa berkomitmen menempuh pendekatan objektif dan berbasis ilmu pengetahuan guna memberikan kepastian hukum serta mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.

Untuk itu, Pemkab Sumbawa menunjuk BRIN sebagai lembaga negara yang kredibel, independen, dan netral untuk melakukan kajian komprehensif melalui pendekatan multidisipliner. Secara umum, hasil kajian BRIN menyimpulkan bahwa komunitas CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Meski demikian, CBSR tetap diakui sebagai komunitas sosial yang sah dan berhak memperoleh perlindungan serta hak sebagai warga negara sesuai ketentuan hukum, namun tidak memiliki hak khusus berbasis adat.

Kajian BRIN juga merekomendasikan peninjauan ulang terhadap Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020. Regulasi tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar penetapan wilayah adat karena melampaui kewenangan administratif desa serta tidak melalui prosedur verifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan kajian sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, serta analisis hukum positif.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut