Polisi Telusuri Potensi Kerugian Negara Kasus Dana Hibah KPU Bima
LOMBOK, iNewsLombok.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tahun 2024 kini memasuki tahap baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima tengah fokus menelusuri adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Dalam proses penyelidikan awal, aparat kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah pihak internal KPU Bima, termasuk kepala sekretariat dan bendahara. Pemeriksaan juga diperluas kepada jajaran badan ad hoc penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
Selain pihak KPU, penyidik turut memeriksa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, memastikan penanganan perkara masih terus berjalan dan belum masuk ke tahap penetapan tersangka.
"Kasusnya masih Lidik (penyelidikan), masih lanjut," katanya saat dihubungi, kemarin.
Malik menjelaskan, pemeriksaan saksi akan memakan waktu cukup panjang mengingat jumlah PPK dan PPS di Kabupaten Bima mencapai 663 orang.
Editor : Purnawarman