Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK Senilai Rp10,2 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain tanpa mekanisme yang sah. Akibatnya, spesifikasi barang yang diterima sekolah tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak pengadaan.
“Dua tersangka yang ditetapkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen, serta satu tersangka lainnya dari pihak swasta atau penyedia barang/jasa. Hasil audit ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai 2,8 miliar,” tegas Kombes Endri.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., membeberkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya perbedaan kualitas dan material barang.
“Bahwa hasil pekerjaan ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak,” jelas Muhaemin.
Muhaemin menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk potensi adanya aliran dana ke oknum tertentu.
Sebagai informasi, kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda NTB dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan, khususnya yang bersumber dari DAK.
Dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk menunjang sarana dan prasarana pendidikan vokasi agar kualitas pembelajaran di SMK semakin meningkat.
Polda NTB memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Purnawarman