Anak Bunuh Ibu Kandung di NTB, Misteri Mayat Terbakar Sekotong Terungkap
LOMBOK, iNewsLombok.id - Misteri penemuan mayat terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menemui titik terang. Polisi memastikan bahwa korban berinisial YRA tewas di tangan anak kandungnya sendiri, berinisial BP.
Kasus yang sempat menghebohkan warga pesisir Lombok Barat ini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan gabungan Polres Lombok Barat, Polda NTB, dan Polresta Mataram. Dari hasil penelusuran, BP diduga sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan sadis tersebut.
Penyidik mengungkap bahwa peristiwa tragis ini bermula di rumah korban di wilayah Monjok, Kota Mataram. Saat korban sedang tidur, pelaku diduga menjerat leher ibunya menggunakan tali nilon hingga tewas.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, BP membungkus jasad tersebut dan membawanya ke wilayah Sekotong Barat. Di lokasi terpencil itu, pelaku membeli bahan bakar jenis pertalite lalu membakar tubuh korban di pinggir jalan dengan tujuan menghilangkan jejak.
Hasil identifikasi kepolisian memastikan bahwa jasad terbakar yang ditemukan warga merupakan YRA, yang diketahui telah meninggal dunia sebelum dibakar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, menyebut motif utama pembunuhan adalah persoalan utang.
"Pelaku tunggal, tidak ada indikasi pelaku lain. Motif sakit hati karena tidak diberikan uang, pelaku ini punya utang," ujar Arisandi, Selasa (27/1/2026).
BP disebut meminta uang sebesar Rp35 juta kepada ibunya untuk melunasi utang, namun permintaan tersebut ditolak. Penolakan inilah yang memicu kemarahan hingga berujung pada pembunuhan.
"Sedemikian sadis pelaku kepada ibunya sendiri," lanjut Arisandi.
Untuk mengelabui aparat, BP bahkan sempat melapor ke Polsek Sekotong dengan dalih ibunya menghilang. Namun, gerak-geriknya justru menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya terungkap.
Pelaku diamankan di kediamannya di Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin malam.
Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya penjara seumur hidup.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih detail rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya faktor psikologis, tekanan ekonomi, serta riwayat konflik keluarga.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang dampak buruk persoalan ekonomi dan konflik dalam keluarga yang tidak diselesaikan secara sehat.
Editor : Purnawarman