get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pokir DPRD NTB: Penyidikan Rampung, Tiga Tersangka Masuk Tahap Penuntutan

Kejati NTB BAP Kembali Tersangka Pengadaan Lahan MXGP Samota, Ini Kata Pengacara

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:06 WIB
header img
Kuasa Hukum Tersangka Pengadaan Lahan MXGP Samota Sumbawa, Syarifuddin Lakuy (tengah). Ist

LOMBOK, iNewsLombok.id - Penasihat hukum salah satu tersangka kasus pembebasan lahan MXGP Samota yang di tangani Kejati NTB di Sumbawa, Subhan, yakni Syarifuddin Lakuy, SH., MH didampingi Tim Pengacara Sutrisno Aziz, SH Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Mataram, menyatakan bahwa kliennya kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (20/1/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menyerahkan dokumen tambahan yang akan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Syarifuddin, pemeriksaan kali ini memberikan ruang bagi Subhan selaku tersangka untuk menelaah berbagai dokumen penting yang berkaitan langsung dengan objek perkara, khususnya peta bidang tanah nomor 16 dan 15.

"Pemeriksaan pak Subhan di BAP sebagai tersangka, diberi kesempatan untuk melihat dokumen-dokumen yang termasuk berkaitan dengan peta bidang 16 15 itu, sudah dan tadi sudah disampaikan ketua pelaksana sudah menjalankan secara objektif, pertama setelah ada keberatan seksi kuasa hukum melakukan," ungkap SarifudinAdvokat dan Dosen Hukum pada STIS Darusalam Bermi Gerung Lombok Barat.

Ia menjelaskan, dokumen tambahan BAP tersebut juga memuat hasil ekspos perkara yang sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur panitia. Ekspos itu, kata dia, berlangsung pada 6 Januari 2023 dan langsung ditindaklanjuti dengan pengukuran ulang objek lahan yang disengketakan.

"Ia juga menyebut bahwa telah dilakukan ekspos melibatkan seksi dan ada tim panitia di tanggal 6 Januari 2023 kemudian pada saat itu langsung dilakukan pengukuran kembali, itu tambahan BAP," jelasnya.

Lebih lanjut, Syarifudfin menegaskan bahwa proses pembebasan lahan MXGP Samota tidak bisa dilepaskan dari adanya sengketa yang sudah muncul sebelum tahapan pengadaan tanah dilaksanakan.

Sengketa tersebut, menurutnya, bahkan telah masuk ke tahap konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Sumbawa. Ada perwakilan kasi datun sumbawa kapores Itu semua bekerja secara tim tidak ada ditutupi ada semua.

"Kembali akhirnya menunggu keputusan antara sengketa sebelum, sengketa dilakukan sebelum pengadaan tanah Samota, khusus terjadi konsoliasi penitipan uang di Pengadilan Negeri Sumbawa, pada saat bukan Pak Subhan ketua pelaksana saja tetapi dari," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses dijalankan secara kolektif dan melibatkan banyak pihak, bukan dilakukan secara personal oleh kliennya semata.

"Diterangkan juga ada perwakilan kasi datun Sumbawa, Kapolres. Itu semua bekerja secara tim tidak ada ditutupi, ada semua," lanjutnya.

Dari sudut pandang hukum, Sarifudin menyatakan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah yang dilakukan Subhan telah mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut sejumlah aturan yang menjadi dasar pelaksanaan, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga undang-undang terkait.

"Sehingga bagi saya saat ini kaca mata saya sebagai PH bahwa pelaksanaan tanah ini oleh Pak Subhan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021, UU Nomor 2 Tahun 2002, perubahan UU Cipta Kerja 2020. Pak Subhan menjalankan sesuai prosedural, tapi lebih lanjut dari PT," terangnya.

Terkait adanya pengembalian uang oleh pemilik lahan yang disebut-sebut sebagai kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar, Sarifudin menilai hal tersebut menjadi aspek yang menarik untuk dicermati lebih jauh dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Pandangan saya menarik bagi saya, saya bukan sebagai praktisi hukum akademisi hukum, ini yang mengembalikan ini sifatnya kerugian negara Rp6,7 miliar bukan tersangka bukan Pak Subhan, tetapi yang mengembalikan ini pemilik lahan yang menerima uang," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam praktik hukum umumnya pengembalian kerugian negara dilakukan oleh tersangka atau terdakwa. Namun, dalam kasus ini, justru pihak pemilik lahan yang melakukan pengembalian, sementara kliennya disebut tidak pernah menerima uang tersebut.

"Tinggal kita melihat bagaimana putusan pertimbangan berdasarkan penyidikan kejaksaan yang menarik, biasanya dikembalikan oleh tersangka dan terdakwa. Ini yang mengembalikan klien kami tidak menerima uang," jelasnya.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan, bersama M. Julkarnain, Ketua Tim Appraisal atau penilai harga tanah, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 17.50 Wita pada Kamis (8/1/2025). Setelah pemeriksaan rampung, penyidik langsung membawa kedua tersangka ke mobil tahanan jaksa untuk menjalani masa penahanan.

Sementara itu, tersangka Julkarnain membantah keras keterlibatannya dalam praktik korupsi.

"Saya tidak pernah terima uang. Saya ini korban," kata Julkarnain.

Peran Tersangka dan Kerugian Negara

Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.

"Kami tahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kuripan Lombok Barat (Lobar)," ujar Zulkifli.

Ia mengungkapkan bahwa peran masing-masing tersangka sudah tergambar jelas. Subhan bertindak sebagai Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Lahan, sementara Julkarnain berperan sebagai tim penilai harga tanah.

"Mereka melakukan mark up (penilaian harga tanah)," bebernya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar.

"Hasil audit kerugian negara Rp 6,7 miliar berdasarkan perhitungan BPKP. Muncul dari mark up," tegas Zulkifli.

Perhitungan kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Lahan MXGP Seluas 70 Hektare Diduga Bermasalah

Penyidik Kejati NTB menemukan adanya indikasi kelebihan harga (mark up) dalam proses pembelian lahan MXGP Samota yang luasnya mencapai sekitar 70 hektare.

Lahan tersebut diketahui sebelumnya merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), sebelum akhirnya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit MXGP.

Selain dugaan mark up, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kejati NTB memastikan bahwa penanganan perkara ini belum berhenti pada dua tersangka saja.

"Ya, kita masih kembangkan ke yang lain," kata Zulkifli.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Ali BD dan anaknya, guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi lahan MXGP Samota menjadi perhatian publik karena proyek tersebut merupakan salah satu agenda besar daerah yang berkaitan langsung dengan promosi pariwisata internasional NTB.

Penegakan hukum dalam proyek strategis daerah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sebagai informasi, kasus pembebasan lahan MXGP Samota menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan proyek strategis daerah dan penggunaan anggaran negara.

Proses hukum yang tengah berjalan saat ini masih berada pada tahap penyidikan, sehingga seluruh fakta hukum akan ditentukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut