Kasus Pokir DPRD NTB: Penyidikan Rampung, Tiga Tersangka Masuk Tahap Penuntutan
LOMBOK, iNewsLombok.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan DPRD NTB periode 2024–2029. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (15/1) dan menandai berakhirnya proses penyidikan.
Tiga orang yang dilimpahkan dalam perkara ini masing-masing berinisial Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. Seluruh tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram untuk memasuki tahap penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Zulkifli Said, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, sehingga penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Sudah, tiga orang tersangka dilimpahkan,” kata Zulkifli.
Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, Kejati NTB kini berfokus pada penyusunan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka. Dakwaan tersebut akan menjadi dasar penuntutan di persidangan nantinya.
“Sekarang kami akan menyusun dakwaan untuk tiga tersangka,” jelasnya.
Apabila surat dakwaan telah selesai, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk disidangkan. Meski demikian, Zulkifli belum merinci jadwal pasti pelimpahan ke pengadilan.
“Dalam waktu dekat,” tandasnya.
Perkara gratifikasi ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun anggaran 2025 yang dibahas dalam APBD Perubahan. Setiap anggota DPRD NTB disebut memperoleh alokasi dana Pokir sebesar Rp 2 miliar untuk kegiatan pembangunan di daerah pemilihannya.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan proyek yang bersumber dari dana Pokir tersebut. Proyek diduga diarahkan kepada pihak tertentu, yang kemudian memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD sebagai bentuk imbalan.
Nilai uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 300 juta untuk setiap anggota dewan. Praktik ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dalam perkembangan penyidikan, uang yang diterima oleh para anggota DPRD tersebut telah dikembalikan kepada penyidik dan selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti. Total pengembalian dari 15 anggota DPRD NTB tercatat mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Pengembalian dana ini tidak serta-merta menghapus unsur pidana, namun menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Kejati NTB memastikan seluruh aliran dana telah ditelusuri untuk memperkuat konstruksi perkara.
Para pemberi dana Pokir yang terlibat dalam perkara ini sebelumnya dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, ketentuan hukum yang digunakan mengalami penyesuaian. Penyidik kini menerapkan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana suap dan gratifikasi dalam rezim hukum pidana nasional terbaru.
Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat kasus dana Pokir menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.
Editor : Purnawarman