ITDC Klarifikasi Video Viral Penggusuran 180 Pedagang di Pantai Tanjung Aan Mandalika
ITDC menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan penggusuran paksa, melainkan bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan masterplan KEK Mandalika dan regulasi tata ruang yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan,” terangnya.
Pengembangan kawasan Tanjung Aan disebut telah sejalan dengan tujuan awal KEK Mandalika, yakni menciptakan dampak sosial dan ekonomi positif bagi masyarakat sekitar, Lombok Tengah, hingga Provinsi NTB secara luas.
Dalam proses penataan ini, kata dia ITDC telah melakukan sejumlah langkah komunikasi dan pendekatan persuasif. Di antaranya melalui dua kali sosialisasi resmi pada Januari dan April 2024, serta tiga surat peringatan yang disampaikan kepada para pelaku usaha sejak Maret hingga Juni 2025.
“Karena itu, sejak awal kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka, bertahap, dan menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait,” ucapnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga mendapat dukungan penuh dari aparat dan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban serta keberlanjutan pembangunan kawasan The Mandalika.
Sejalan dengan masuknya investasi di kawasan Tanjung Aan, ITDC menilai kehadiran investor akan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat, mulai dari penyerapan tenaga kerja, peluang kemitraan UMKM lokal, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, ITDC juga berkomitmen menyiapkan lokasi usaha yang lebih tertata dan legal.
“Ke depan, ITDC akan menyiapkan area khusus yang lebih representatif dan legal bagi pelaku UMKM untuk tetap dapat menjalankan usahanya di zona Amenity Core KEK Mandalika,” ujarnya.
Dia menuturkan, seluruh proses pembangunan dan operasional dilakukan dengan menjunjung hak asasi manusia, menghormati norma sosial, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penataan kawasan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan kawasan wisata yang lebih tertib, aman, berdaya saing internasional, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat lokal.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan pengertian dari para pedagang serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini. Semoga penataan ini menjadi awal dari kawasan yang lebih baik, inklusif, dan bermanfaat bagi kita semua,” ucapnya.
Editor : Purnawarman