get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Dugaan Pengeroyokan Brutal Dua Warga Kuta Mandalika di KEK Mandalika

ITDC Klarifikasi Video Viral Penggusuran 180 Pedagang di Pantai Tanjung Aan Mandalika

Selasa, 13 Januari 2026 | 15:30 WIB
header img
Video penggusuran ratusan warung di Pantai Tanjung Aan oleh ITDC viral hingga BBC, picu sengketa lahan warga dan hilangnya mata pencarian pedagang. Tangkapan Layar

LOMBOK, iNewsLombok.id - Viralnya video penataan terhadap sekitar 180 pedagang di kawasan Pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah, memicu beragam reaksi publik. Video tersebut memperlihatkan proses pengosongan area serta pembangunan kios baru di sisi timur Pantai Tanjung Aan yang kemudian dikaitkan dengan aktivitas penggusuran.

Menanggapi hal tersebut, Plt GM The Mandalika, Agus Setiawan, memberikan klarifikasi terkait proses yang berlangsung di kawasan pariwisata strategis nasional tersebut.

“Sedang proses pengukuran dan pemagaran dan Triwulan I tahun 2026 akan diresmikan. Disiapkan 180 kios dengan membuat tahapan di area sirkuit untuk bazar,” ujar Agus.

Agus menjelaskan bahwa pengelolaan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika berada di bawah kewenangan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengembang dan pengelola resmi kawasan.

Total lahan KEK Mandalika mencapai sekitar 1.350 hektare, yang merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, termasuk area Pantai Tanjung Aan.

Adapun aktivitas yang saat ini dilakukan di Tanjung Aan merupakan proses pengosongan dan penataan lahan yang secara sah dimiliki ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Tidak ada gugatan, klaim, ataupun kepemilikan lain selain kepemilikan berupa HPL ITDC pada area yang dikosongkan dan ditata. Pelaksanaan kegiatan pengosongan lahan di area tersebut dilaksanakan untuk menyiapkan lahan sehingga dapat dibangun oleh investor yang telah bekerja sama dengan ITDC,” ucapnya.

ITDC menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan penggusuran paksa, melainkan bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan masterplan KEK Mandalika dan regulasi tata ruang yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan,” terangnya.

Pengembangan kawasan Tanjung Aan disebut telah sejalan dengan tujuan awal KEK Mandalika, yakni menciptakan dampak sosial dan ekonomi positif bagi masyarakat sekitar, Lombok Tengah, hingga Provinsi NTB secara luas.

Dalam proses penataan ini, kata dia ITDC telah melakukan sejumlah langkah komunikasi dan pendekatan persuasif. Di antaranya melalui dua kali sosialisasi resmi pada Januari dan April 2024, serta tiga surat peringatan yang disampaikan kepada para pelaku usaha sejak Maret hingga Juni 2025.

“Karena itu, sejak awal kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka, bertahap, dan menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait,” ucapnya.

Menurutnya, langkah tersebut juga mendapat dukungan penuh dari aparat dan pemerintah daerah demi menjaga ketertiban serta keberlanjutan pembangunan kawasan The Mandalika.

Sejalan dengan masuknya investasi di kawasan Tanjung Aan, ITDC menilai kehadiran investor akan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat, mulai dari penyerapan tenaga kerja, peluang kemitraan UMKM lokal, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, ITDC juga berkomitmen menyiapkan lokasi usaha yang lebih tertata dan legal.

“Ke depan, ITDC akan menyiapkan area khusus yang lebih representatif dan legal bagi pelaku UMKM untuk tetap dapat menjalankan usahanya di zona Amenity Core KEK Mandalika,” ujarnya.

Dia menuturkan, seluruh proses pembangunan dan operasional dilakukan dengan menjunjung hak asasi manusia, menghormati norma sosial, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Penataan kawasan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan kawasan wisata yang lebih tertib, aman, berdaya saing internasional, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan pengertian dari para pedagang serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini. Semoga penataan ini menjadi awal dari kawasan yang lebih baik, inklusif, dan bermanfaat bagi kita semua,” ucapnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut