Proses Pengosongan Lahan Pantai Tanjung Aan di KEK Mandalika Ditegaskan Legal, Ini Penjelasan ITDC

LOMBOK, iNewsLombok.id - Proses pengosongan dan penataan ulang lahan Pantai Tanjung Aan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika terus berlanjut sebagai bagian dari agenda besar pengembangan sektor pariwisata nasional.
InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola resmi KEK Mandalika, kembali menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip hak asasi manusia.
General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho, menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 1.175 hektare yang termasuk area Tanjung Aan merupakan bagian dari aset negara yang telah diserahkan kepada ITDC melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008.
“Penataan kawasan ini adalah bagian dari aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan kepada ITDC oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tanjung Aan termasuk dalam area yang sah milik ITDC berdasarkan Sertifikat HPL Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83,” terang Wahyu.
Sebelum melakukan langkah pengosongan lahan, ITDC mengaku telah melaksanakan dua kali sosialisasi resmi, masing-masing pada Januari dan April 2024, serta menyampaikan tiga surat peringatan kepada pelaku usaha dari Maret hingga Juni 2025.
Editor : Purnawarman