DPRD NTB Kritik Demosi 5 Kepala OPD, Sambirang: Jangan Rusak Sistem Merit
"Tanpa indikator terbuka, misalnya 10 bulan apa target yang diamanhkan? Berapa realisasinya?, maka demosi tersebut bisa dinilai sangat politis, based on like and dislike personal," ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan ASN terhadap pimpinan daerah serta melemahkan profesionalisme birokrasi yang seharusnya dibangun di atas kinerja dan kompetensi.
Lebih lanjut, Sambirang menilai kebijakan demosi tanpa kejelasan ukuran kinerja dapat berdampak serius terhadap moral aparatur sipil negara.
"Tanpa indikator yang jelas ASN bekerja dalam ketidakpastian, secara psikologis 'begini salah begitu salah'," jelasnya.
Ia menilai ketidakpastian ini dapat menurunkan motivasi kerja ASN dan menghambat pencapaian target pembangunan daerah.
Sambirang juga mengingatkan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut terhadap tata kelola pemerintahan ke depan.
"Gubernur berikutnya akan melakukan hal serupa sehingga reformasi birokrasi jadi siklus balas dendam," tegasnya.
Menurutnya, jika praktik demosi dilakukan tanpa standar baku, maka kebijakan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh kepala daerah selanjutnya.
Secara hukum administratif, Sambirang menjelaskan bahwa demosi dari eselon II ke eselon III memang dimungkinkan, tetapi hanya sah jika memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Ia merinci, demosi hanya dapat dilakukan apabila:
Terdapat evaluasi kinerja tertulis;
Dilakukan job fit atau asesmen kompetensi;
Mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN;
Tidak tersedia jabatan setara atau jabatan fungsional;
ASN yang bersangkutan diberikan hak klarifikasi atas kinerjanya.
Sambirang menegaskan bahwa kebijakan demosi ASN telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar sistem merit dan jenjang karier ASN;
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS;
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi;
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
Menurutnya, seluruh regulasi tersebut secara normatif menegaskan bahwa penurunan jabatan ASN harus dilakukan secara objektif, proporsional, terdokumentasi, berbasis SKP, serta bebas dari intervensi politik, dan wajib memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan mutasi ini dilakukan demi optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
“Mutasi ini agar OPD berjalan baik,” ucap Gubernur.
Ia juga menjelaskan bahwa perombakan dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang sebelumnya kosong dan mempercepat pencapaian visi pembangunan daerah.
“Saya mohon teman-teman semua bisa mendukung kinerja, pemerintahan. Termasuk teman-teman media juga,” ujarnya.
Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa mutasi telah sesuai ketentuan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan teknis dari BKN.
“Prosesnya sudah jalan sesuai aturan,” katanya.
Terkait pejabat yang mengalami demosi, Aka—sapaan akrab Ahsanul Khalik—menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi kinerja selama 10 bulan terakhir oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Ia menambahkan, pejabat yang turun eselon masih memiliki peluang untuk kembali menduduki jabatan strategis.
“Tentu mereka yang demosi masih ada peluang mengikuti seleksi. Setiap tiga bulan akan dilakukan evaluasi oleh pimpinan,” pungkasnya.
Mutasi ini menjadi bagian dari strategi penyegaran birokrasi dan penataan manajemen ASN, sekaligus upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Evaluasi berkala dan mekanisme job fit menjadi instrumen utama Pemprov NTB untuk memastikan setiap pejabat ditempatkan sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Sebagai informasi tambahan, kebijakan penataan pejabat di lingkungan Pemprov NTB saat ini menjadi sorotan publik karena beririsan langsung dengan agenda reformasi birokrasi dan penataan OPD.
Sejumlah pengamat menilai, keberhasilan reformasi birokrasi sangat bergantung pada konsistensi penerapan sistem merit, transparansi penilaian kinerja, serta perlindungan karier ASN dari kepentingan non-administratif.
Editor : Purnawarman