get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Polisi Arif Disambut Sorakan Massa Saat Muncul di Tengah Demo

Sidang Brigadir Nurhadi: Keterangan Saksi Berbeda dengan Dakwaan

Selasa, 16 Desember 2025 | 07:46 WIB
header img
Sidang Brigadir Nurhadi: Keterangan Saksi Berbeda dengan Dakwaan. iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id - Perkara pidana dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret nama Ipda I Gede Aris Chandra Widianto memasuki fase krusial. Sidang pemeriksaan saksi-saksi fakta digelar di Pengadilan Negeri Kelas I.A Mataram pada Senin (15/12/2025), menjadi momentum penting dalam menguji konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim kuasa hukum Ipda Aris yang terdiri dari I Gusti Lanang Bratasuta, S.H., M.H., I Wayan Suardana, S.H., M.H., I Wayan Rasna, S.H., I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.H., M.Kn, I Made Ariwangsa, S.S., S.H., M.H, Ilham, S.H, Muin, S.H, dan I Made Adi, S.H., menilai proses penyidikan yang dilakukan Subdit II Ditreskrimum Polda NTB sarat kejanggalan dan ketidakkonsistenan sejak awal penanganan perkara.

Menurut tim penasihat hukum, klien mereka ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun, sejak awal mereka meragukan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran HAM,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, yang sebelumnya mempublikasikan hasil tes poligraf terhadap para tersangka. Mereka mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan ahli farmakologi terhadap korban dan para tersangka tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.

Padahal, berdasarkan hasil uji laboratorium, klien mereka dinyatakan negatif atau tidak terbukti mengonsumsi psikotropika maupun zat kimia lainnya. Namun fakta tersebut dinilai tidak pernah menjadi bagian dari narasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum.

Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah hilangnya Pasal 359 KUHP dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Pasal tersebut sebelumnya menjadi dasar penangkapan dan penahanan, namun justru tidak lagi tercantum dalam surat dakwaan.

“Ini menunjukkan adanya rekayasa dalam proses penyidikan. Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan hak asasi manusia klien kami,” ujar tim kuasa hukum.

Fakta Persidangan Berbeda dengan Dakwaan

Dalam persidangan, keterangan para saksi fakta justru dinilai melemahkan dakwaan JPU. Sejumlah saksi, termasuk pegawai hotel dan tim medis yang pertama kali menangani korban, menyatakan tidak menemukan luka, memar, atau benjolan di wajah korban. Mereka hanya melihat cairan bercampur darah dari hidung serta luka robek di telapak kaki korban.

Fakta tersebut bertentangan dengan uraian surat dakwaan maupun hasil pemeriksaan di RS Bhayangkara yang menyebut adanya luka-luka di bagian wajah korban.

Para saksi juga menegaskan bahwa Ipda Aris tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat insiden terjadi. Saksi Rahma, Goval, dan Fernando menyatakan bahwa saat berada di Villa Tekek, mereka hanya melihat Misri dan Yogi. Sementara Ipda Aris diketahui berada di Hotel Natya yang lokasinya terpisah dari vila.

Keterangan lain disampaikan Dewa Wija selaku General Manager hotel. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada larangan dari Ipda Aris maupun Yogi kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan informasi ke media atau melakukan dokumentasi medis.

Kuasa Hukum Optimistis

Berdasarkan rangkaian fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan terhadap kliennya semakin rapuh dan tidak ditopang alat bukti yang kuat.

“Kesaksian para saksi fakta justru membantah uraian dakwaan JPU dan memperjelas bahwa klien kami tidak terlibat dalam peristiwa pidana yang dipersangkakan,” pungkas tim kuasa hukum.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut