DPRD NTB Desak SK Penempatan PPPK Guru Dikaji Ulang, Didi: Harus Segera Dikoreksi
“Kami harapkan BKD memetakan secara menyeluruh, tidak secara kasus per kasus. Pendekatan personal susah mencari solusi yang tepat. Kebijakan berdasarkan kasus mencerminkan pemecahan masalah secara umum,” tambahnya.
Kabid Pengadaan dan pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Rian Priandana melalui Kepala Bidang Jabatan mengakui bahwa kebijakan ini memunculkan banyak persoalan di lapangan.
“Mungkin mengajar tidak jauh dari domisili, banyak hal problematika. Teman-teman PPPK diangkat berdasarkan analisis kebutuhan. Unit organisasi menjadi penting sesuai Perda SOTK yang baru,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi NTB Arifin, juga menyampaikan hasil rapat dengan Tim Percepatan Gubernur, yang menemukan sejumlah ketidaksesuaian penempatan.
“Kita sudah bahwa dengan Tim percepatan gub membahas moratorium dan mutasi. Muncul rekomendasi 817 guru penempatan tidak sesuai dan meminta agar dimaping ulang dikbud,” jelasnya.
Sejumlah organisasi guru di NTB, termasuk forum PPPK, sebelumnya juga telah menyuarakan keberatan terhadap perpindahan mendadak tersebut karena dianggap tidak mempertimbangkan kondisi sosial keluarga.
Kebijakan mutasi PPPK di NTB diduga berkaitan dengan penyesuaian struktur baru berdasarkan Perda SOTK, yang memengaruhi kebutuhan formasi guru dan distribusi tenaga pendidik.
DPRD NTB berencana mengadakan rapat lanjutan dengan BKD dan Dikbud untuk memastikan koreksi SK dilakukan secara adil dan berbasis data pemerataan guru.
Penempatan guru PPPK di NTB sebelumnya telah dipetakan berdasarkan jarak domisili agar mengurangi biaya transportasi dan risiko kelelahan, namun kebijakan baru dianggap bertolak belakang dengan prinsip awal rekrutmen PPPK.
Respon masyarakat pendidikan meningkat dalam seminggu terakhir, banyak guru melaporkan potensi penurunan kualitas pembelajaran jika penempatan tidak sesuai keahlian atau lokasi.
Editor : Purnawarman