get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Ancaman di Grup WhatsApp: Tuduhan Jual-Beli Pokir Berujung Laporan Polisi

Warga Mangkung Desak Cabut Izin PT Sadhana, DPRD NTB Ambil Tindakan

Jum'at, 05 Desember 2025 | 09:30 WIB
header img
Ketua Komisi II DPRD NTB HL Pelita Putra (kanan), Wakil Ketua Hj Megawati Lestari (kiri). iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Pelita Putra menyatakan bahwa masyarakat Lombok Tengah dipersilakan memagari kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 779 hektare yang selama ini dikelola PT Sadhana Arif Nusa.

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD, warga, dan perwakilan perusahaan terkait polemik perizinan.


Warga Mangkung Desak Cabut Izin PT Sadhana, DPRD NTB Ambil Tindakan

Pelita, yang merupakan legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil VIII, menegaskan bahwa DPRD NTB akan melakukan telaah menyeluruh mengenai kelengkapan izin usaha PT Sadhana.

"Kami akan lakukan secara profesional. Kalau hasilnya sudah ada, akan jadi catatan penting," ujarnya di Kantor DPRD NTB, Kamis (4/12/2025).

Perintah Presiden Prabowo: Lahan Harus untuk Kesejahteraan Rakyat

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Pelita menekankan bahwa kawasan hutan dan lahan produktif seharusnya dapat menjadi instrumen untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat. Karena itu, jika terbukti ada pelanggaran administratif atau perizinan, masyarakat diberi ruang untuk mengambil langkah pengamanan lapangan, termasuk pemagaran.

“Tapi tidak bisa ujuk-ujuk harus kaji datanya dari teman LHK, dan kami harus memberikan rekomendasi, ini akan disampaikan ke pimpinan,” tegas Pelita.

Ia menambahkan, persoalan ini juga akan dilaporkan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, agar setiap temuan mengenai nomor induk berusaha (NIB) yang dianggap bermasalah dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.

“Kami akan lapor ke Gubernur juga. Jadi, kalau mau dipagar silakan kalau itu dianggap yang terbaik oleh masyarakat,” katanya.

Akar Masalah: Jalan Akses Dibangun Warga, Bukan Perusahaan

Pelita juga menyoroti bahwa akses jalan menuju kawasan HTI tersebut awalnya dibangun oleh kelompok masyarakat Wana Lestari Satu dari Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, sebelum PT Sadhana mulai mengelola lahan tersebut.

"Ya dulu kami bersama rakyat itu yang bangun jalannya. Intinya jangan kita tinggalkan rakyat dalam hal ini," ujarnya.

Warga Desak PT Sadhana Angkat Kaki

Sebelumnya, sekelompok warga Lombok Tengah mendatangi DPRD NTB untuk meminta PT Sadhana Arif Nusa meninggalkan kawasan hutan produksi di Praya Barat dan Praya Barat Daya. Mereka menilai perusahaan telah bertahun-tahun mengelola lahan tanpa kejelasan legalitas.

Sekretaris Aliansi Peduli Demokrasi Lombok Tengah, Ahmad Halim, menjelaskan bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) milik PT Sadhana diduga cacat administratif.

"Jadi ada tiga NIB yang kami pegang milik PT Sadhana. Pertama tahun 2011 lalu di sana tidak tertera wilayah Lombok Tengah sebagai wilayah garapan. Nah sekarang NIB yang baru tahun 2021 itu wilayah kami dicaplok, dan NIB 2025 untuk perbaruan izin yang dikeluarkan itu kami anggap bodong," kata Halim saat hearing.

Berdasarkan catatan aktivis lingkungan, polemik pengelolaan HTI di Lombok Tengah telah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang tuntas.

Sejumlah ahli kehutanan menilai bahwa konflik lahan terjadi akibat tumpang tindih antara peta konsesi perusahaan dan wilayah kelola masyarakat adat atau kelompok tani.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diperkirakan akan melakukan verifikasi lapangan setelah laporan masyarakat diterima.

Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai PP 24/2021 tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha.

Konflik serupa pernah terjadi di beberapa wilayah lain di Indonesia, dan umumnya berakhir melalui mediasi formal antara pemda, perusahaan, dan KLHK.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut