Razia Rokok Ilegal di Sumbawa, Satgas BKC Ungkap Temuan Mengejutkan
“Dari hasil operasi, tim Satgas BKC Ilegal NTB mengamankan 1.758 bungkus rokok tanpa pita cukai, cukai rusak, atau cukai tidak sesuai, dengan total mencapai puluhan ribu batang,” tegasnya.
Selain rokok, petugas turut mengamankan 63 bungkus tembakau iris kemasan (TIS) dengan berat total 2.930 gram, yang juga tidak memiliki kelengkapan legal.
“Penindakan ini juga disertai dengan imbauan langsung kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” terang Dr. Fathul Gani.
Pendekatan persuasif tersebut dinilai penting karena masih banyak pedagang yang belum memahami risiko hukum dan potensi kerugian negara akibat menjual produk ilegal.
Satgas BKC Ilegal NTB menegaskan bahwa kegiatan rutin ini dirancang untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai yang masih mudah ditemukan di lapangan. Dengan operasi berkelanjutan, pihaknya menargetkan meningkatnya kesadaran pedagang dan masyarakat tentang aturan cukai dan konsekuensi hukumnya.
Satpol PP NTB juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban serta memastikan keberlanjutan pemberantasan BKC ilegal di seluruh wilayah NTB.
Kerugian negara dari peredaran rokok ilegal di Indonesia diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun, sehingga NTB termasuk wilayah prioritas penindakan.
Rokok ilegal yang beredar di pasaran umumnya berasal dari produksi rumahan tanpa standar kesehatan dan pengawasan kualitas.
Satgas BKC NTB bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram dalam pemetaan titik peredaran rokok ilegal untuk operasi lanjutan.
Pada 2025, pemerintah pusat menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal menjadi di bawah 3% melalui operasi terpadu di daerah.
Edukasi kepada pedagang kini menyasar kios kecil, warung tradisional, hingga penjual keliling yang paling rentan dijadikan jalur distribusi produk tanpa izin.
Editor : Purnawarman