Satpol PP Provinsi NTB dan Kabupaten Kota Awasi Produksi Rokok Legal, Pastikan Cukai Sesuai Aturan
Ia menegaskan, pengawasan ketat terhadap produksi rokok berizin akan terus dilakukan untuk melindungi industri tembakau legal dari praktik curang.
“Ini untuk memastikan pita cukai yang digunakan legal dalam menjalankan produksinya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Gani juga menjelaskan bahwa Satpol PP NTB bersama Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal terus menggencarkan operasi di berbagai daerah.
Satgas tersebut melibatkan instansi lintas sektor seperti Kepolisian, TNI, dan Bea Cukai. Mereka melakukan operasi secara tertutup maupun terbuka untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
“Kami bersama aparat terkait akan terus memperluas jaringan dan sasaran operasi untuk memastikan semua produk rokok yang beredar memiliki pita cukai sah,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, rokok ilegal di NTB masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Bea Cukai Mataram tahun 2024, peredaran rokok tanpa pita cukai menyebabkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp10 miliar per tahun.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha legal menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi tenaga kerja lokal yang menggantungkan hidup di sektor industri hasil tembakau.
Editor : Purnawarman