Satpol PP Provinsi NTB dan Kabupaten Kota Awasi Produksi Rokok Legal, Pastikan Cukai Sesuai Aturan
LOMBOK, iNewsLombok.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Fathul Gani, melakukan kunjungan lapangan ke pabrik rokok kretek APHT Paok Motong.
Peninjauan ini bertujuan memastikan bahwa produksi rokok di daerah tersebut berjalan secara legal dan sesuai ketentuan cukai, di tengah maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah NTB.
Menurut Gani, perusahaan rokok kretek APHT Paok Motong yang mulai beroperasi tiga tahun lalu kini menunjukkan perkembangan signifikan. Sedikitnya 238 orang tenaga kerja lokal kini terserap di sektor pelintingan rokok bercukai resmi tersebut.
“Hal ini tentu memberikan gambaran realitas yang positif di tengah maraknya perusahaan rokok kretek yang justru mem-PHK karyawannya,” ungkap Dr. Fathul Gani saat ditemui di lokasi produksi.
Selain meninjau proses produksi, Fathul Gani juga memastikan pita cukai yang digunakan perusahaan benar-benar legal dan berasal dari sumber resmi.
Ia menegaskan, pengawasan ketat terhadap produksi rokok berizin akan terus dilakukan untuk melindungi industri tembakau legal dari praktik curang.
“Ini untuk memastikan pita cukai yang digunakan legal dalam menjalankan produksinya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Gani juga menjelaskan bahwa Satpol PP NTB bersama Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal terus menggencarkan operasi di berbagai daerah.
Satgas tersebut melibatkan instansi lintas sektor seperti Kepolisian, TNI, dan Bea Cukai. Mereka melakukan operasi secara tertutup maupun terbuka untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
“Kami bersama aparat terkait akan terus memperluas jaringan dan sasaran operasi untuk memastikan semua produk rokok yang beredar memiliki pita cukai sah,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, rokok ilegal di NTB masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data Bea Cukai Mataram tahun 2024, peredaran rokok tanpa pita cukai menyebabkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp10 miliar per tahun.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha legal menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi tenaga kerja lokal yang menggantungkan hidup di sektor industri hasil tembakau.
Editor : Purnawarman