get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanya Tuhan Jadi Quote Populer! Kontroversi Jawaban Gubernur NTB Soal Dana Pokir

Heboh! Mantan Anggota DPRD NTB Laporkan Gubernur Lalu Iqbal ke Kejati Soal Dana BTT Rp500 Miliar

Kamis, 06 November 2025 | 22:20 WIB
header img
Mantan Anggota DPRD NTB TGH Najamuddin Moestofa (peci hitam) tiba di Kantor Kejati melaporkan Gubernur NTB terkait dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) Rp500 miliar tahun 2025, Kamis (6/11/2025). iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pergeseran dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp500 miliar kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kali ini, mantan Anggota DPRD NTB, TGH Najamuddin Moestofa, secara resmi melaporkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Teregistrasi dengan nomor agenda: 8500 tanggal 6/11/2025 dari TGH Najamuddin Moestofa, Ringkasan Isi: Laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan Gubernur NTB dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025.

Pelaporan tersebut dilakukan secara langsung oleh TGH Najamuddin yang tiba di kantor Kejati NTB sekitar pukul 14.30 WITA. Ia menyerahkan berkas laporan kepada petugas kejaksaan tanpa didampingi penasihat hukum atau tim pendamping. Setelah penyerahan berkas, TGH Najamuddin langsung meninggalkan gedung kejaksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Menurut informasi yang dihimpun, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pergeseran dana BTT yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 dan Nomor 6 Tahun 2025. TGH Najam menduga bahwa alokasi anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan awalnya.

“Dari Rp500 miliar lebih dana BTT yang digeser, terdapat indikasi penggunaan yang tidak sesuai aturan,” ujar sumber internal yang mengetahui laporan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Latar Belakang Kasus dan Konteks BTT NTB

Dana Belanja Tak Terduga (BTT) merupakan pos anggaran pemerintah daerah yang digunakan untuk kebutuhan darurat seperti penanganan bencana, krisis ekonomi, dan kondisi tak terduga lainnya.

Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Provinsi NTB diketahui mengalokasikan lebih dari Rp500 miliar untuk BTT, angka yang relatif besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Namun, sejumlah pihak mulai mempertanyakan transparansi dan mekanisme penggunaan BTT tersebut, terutama setelah muncul indikasi pergeseran anggaran untuk kegiatan yang dinilai tidak termasuk kategori kedaruratan. Dugaan inilah yang kini dilaporkan oleh TGH Najamuddin Mustofa kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini juga menarik perhatian publik karena sebelumnya TGH Najamuddin sempat melaporkan dugaan “dana siluman DPRD NTB” pada tahun 2024. Langkahnya saat itu sempat memicu perdebatan publik terkait transparansi dan pengawasan anggaran daerah.

Respon Awal Pemerintah dan Proses Selanjutnya

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Diskominfo ataupun Gubernur Lalu Muhamad Iqbal melau pesan WhatApp terkait laporan tersebut.

Namun, sejumlah pejabat internal Pemprov NTB menyebut bahwa pergeseran anggaran BTT dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.

Kejati NTB sendiri diperkirakan akan melakukan verifikasi administrasi dan telaah awal terhadap laporan tersebut sebelum menentukan langkah penyelidikan lanjutan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan.

Pengawasan BTT di Daerah

Kasus BTT di NTB menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana tak terduga di beberapa daerah di Indonesia. Berdasarkan catatan BPK RI tahun 2024, beberapa pemerintah daerah ditemukan melakukan pergeseran BTT tanpa dasar hukum yang jelas, terutama untuk kegiatan rutin yang tidak masuk kategori darurat.

Pakar kebijakan publik menilai bahwa transparansi penggunaan BTT perlu ditingkatkan melalui mekanisme audit real-time dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran daerah.

Laporan resmi TGH Najamuddin Mustofa ke Kejati NTB menjadi babak baru dalam upaya menegakkan transparansi keuangan daerah. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam memverifikasi dugaan penyalahgunaan dana BTT Rp500 miliar tersebut.

Kejati NTB diharapkan dapat memproses laporan ini secara profesional dan terbuka, guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan publik.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut