get app
inews
Aa Text
Read Next : Rp500 M BTT NTB Terkuras setelah 2 Kali Pergub Pergeseran, Hanya Tersisa Rp16 M untuk Banjir Bima

518 Honorer NTB di Ujung Tanduk, DPRD Tuntut BKD Kejelasan Status ASN PPPK

Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:08 WIB
header img
Iustrasi. ( Foto : Istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Polemik status 518 tenaga honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuat. Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh. Akri, mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan agar nasib para honorer tersebut tidak terkatung-katung.

Menurut Akri, langkah pertama yang harus dilakukan BKD adalah berkoordinasi dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengidentifikasi secara valid nama-nama tenaga honorer tersebut.

“Saya kira BKD bisa menyurati OPD terkait. Bahwa nama-nama pegawai honorer 518 itu harus diidentifikasi dengan baik,” tegas Akri, Rabu (15/10).

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak muncul spekulasi di masyarakat.

“Saya kira bisa dikeluarkan rilisnya tenaga honorer. Kalau sekarang tidak bisa dibuka, maka segera bersurat ke OPD,” lanjutnya.

Akri menolak keras jika para honorer tersebut hanya “dirumahkan” tanpa solusi atau kepastian hukum.

“Saya kira jangan dirumahkan. Harus ada solusi. Harus ada regulasi. Kalau dirumahkan tidak mungkin,” ujarnya.

Penjelasan BKD NTB: Sudah Dua Kali Bersurat ke Kementerian

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB, Rian Priandana, membenarkan bahwa persoalan ini telah disampaikan ke pemerintah pusat.

“518 ini sudah dua kali kita bersurat ke Kementerian,” kata Rian.

Namun, Rian mengakui, regulasi yang belum memadai menjadi penghambat utama proses pengusulan mereka.

“Karena mereka terkendala dengan regulasi yang ada. Regulasinya tidak memungkinkan mereka diusulkan,” jelasnya.

Rian menambahkan, salah satu opsi saat ini adalah meminta dukungan legislatif agar menyuarakan solusi dalam kerangka hukum yang berlaku.

“Salah satu jalan adalah mendorong agar pihak legislatif bisa mengakomodir sesuai regulasi,” ujarnya.


“Jangan sampai ada lagi pengangguran yang diakibatkan oleh pemutusan hubungan kerja,” pungkasnya.

Banyak tenaga honorer telah bekerja lebih dari 10–15 tahun, namun belum memiliki kejelasan status ASN atau PPPK.
Pemerintah pusat menerapkan batas waktu penghapusan tenaga honorer nasional hingga Desember 2024, sehingga NTB harus segera menyelesaikan pemetaan data.

DPRD NTB kemungkinan akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKD dan perwakilan honorer untuk mencari jalan tengah.

Sejumlah honorer mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika status mereka tidak segera diselesaikan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut