Polda NTB Didesak Ungkap Perusak Police Line di Lahan Sengketa Sumbawa

Seylla menegaskan bahwa pelaku perusakan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dianggap menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan merusak barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Guna menyelesaikan kasus sengketa tanah yang melibatkan warga negara asing ini, Seylla meminta agar Polda NTB mengambil alih penanganan.
"Polda NTB harus hadir karena menyangkut kedaulatan negara. Polisi harus mengusut bagaimana proses jual beli tanah itu terjadi, sementara tanah tersebut diduga ada ahli warisnya sebagai pemilik yang sah," ujar Seylla kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/10/20205).
Sahrul Bosang sendiri, selaku ahli waris pemilik lahan, telah memperjuangkan hak atas tanahnya sejak lama. Ia mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa dan bahkan berupaya mediasi dengan pihak PT. JWI yang merupakan pengembang perumahan milik Syekh Ali. Sahrul menyayangkan pengembang, yang kabarnya belum kembali ke Indonesia setelah perumahan disegel, tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta