Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPM Unram Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT NTB Rp484 Miliar yang Raib dari LHP BPK RI
Advertisement . Scroll to see content

Muzihir Coba Hindari Wartawan Usai Pemeriksaan Kasus Dugaan Dana Siluman Pokir DPRD di Kejati NTB

Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:46 WIB
  • author Purnawarman
Muzihir Coba Hindari Wartawan Usai Pemeriksaan Kasus Dugaan Dana Siluman Pokir DPRD di Kejati NTB
Muzihir, Wakil Ketua DPRD NTB, diperiksa Kejati terkait kasus dugaan korupsi dana siluman APBD 2025 yang kini resmi naik tahap penyidikan. Tangkapan Layar

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa salah satu pimpinan DPRD NTB, Muzihir, pada Kamis (2/10/2025). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini menjabat Wakil Ketua III DPRD NTB itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana “siluman” yang tengah memasuki tahap penyidikan.

Muzihir terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 12.36 WITA. Ia sempat menghindar dari wartawan yang menunggu di halaman Kejati NTB, bahkan mencoba keluar lewat pintu bawah gedung.

Namun, pintu tersebut dalam keadaan terkunci sehingga ia akhirnya memilih keluar lewat pintu utama setelah beberapa menit bersembunyi di balik tirai.

Kepada wartawan, Muzihir enggan berkomentar banyak. “Langsung tanyakan ke penyidik,” ujarnya singkat sambil berjalan cepat menuju mobil berwarna hitam yang telah menunggunya.

Kejati NTB Benarkan Pemeriksaan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa Muzihir diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.

“Muzihir, Wakil Ketua DPRD NTB dari Fraksi PPP, dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana korupsi dana siluman. Yang bersangkutan hadir di Kejati pukul 11.00 WITA,” jelas Efrien.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut