get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus TPPU PT Pelindo III di NTB Berlanjut, Polda Belum Tetapkan Tersangka

BREAKING NEWS Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Terkait Demo Anarkis di Mataram

Rabu, 17 September 2025 | 19:28 WIB
header img
Polda NTB menetapkan 20 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi saat demonstrasi pada 30 Agustus 2025. Aksi anarkis tersebut menargetkan Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB. Foto: Ist

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas Ni Made Pujewati.

Ia menambahkan bahwa Polda NTB berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akan terus menginformasikan perkembangannya kepada publik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut