get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Datangi Rumah Jokowi: Mudah-Mudahan Jadi Pembela Islam

Pencabutan Gugatan Jokowi di PN Jakpus Bikin Publik Curiga Ada Deal Politik

Kamis, 11 September 2025 | 20:35 WIB
header img
Pencabutan Gugatan Jokowi di PN Jakpus Bikin Publik Curiga Ada Deal Politik. Foto Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsLombok.id – Politisi senior PDI Perjuangan Beathor Suryadi mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turut menjadi salah satu pihak yang digugat dalam perkara perdata bernomor 456/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Paiman Raharjo, dengan kuasa hukum Farhat Abbas.

Dalam gugatan itu, terdapat tujuh pihak yang ikut digugat, yakni: Universitas Gadjah Mada (UGM), Bareskrim Polri, Yayasan Universitas Moestopo, Eggy Sudjana, Roy Suryo, Beathor Suryadi, serta Jokowi.

“Ternyata secara diam-diam Farhat dan Paiman juga menghajar Joko Widodo dalam sidang perdata ini. Mungkin mereka punya data untuk menuntut Jokowi,” ujar Beathor kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Kuasa Hukum Jokowi Tak Pernah Hadir

Beathor menjelaskan, dalam tujuh kali persidangan, kuasa hukum Jokowi yang dipimpin Yakup Hasibuan tidak pernah hadir maupun memberikan pernyataan resmi. Kondisi itu menimbulkan spekulasi di publik: apakah surat panggilan pengadilan tidak sampai atau memang ada indikasi pembangkangan hukum.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut