get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Ustaz Abu Bakar Ba'asyir Datangi Rumah Jokowi: Mudah-Mudahan Jadi Pembela Islam

Pencabutan Gugatan Jokowi di PN Jakpus Bikin Publik Curiga Ada Deal Politik

Kamis, 11 September 2025 | 20:35 WIB
header img
Pencabutan Gugatan Jokowi di PN Jakpus Bikin Publik Curiga Ada Deal Politik. Foto Tangkapan Layar

Namun, yang mengejutkan, gugatan tersebut tiba-tiba dicabut. Publik pun bertanya-tanya mengenai alasan pencabutan yang dianggap misterius.

Dugaan Motif di Balik Pencabutan

Menurut Beathor, terdapat dua dugaan penyebab pencabutan gugatan. Pertama, adanya kekhawatiran rekam jejak pendidikan dan karir Paiman yang pernah menjadi Komisaris di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan ijazah Sastra UI akan dibongkar di ruang sidang.

Kedua, isu yang berkembang menyebutkan gugatan tersebut hanyalah manuver politik untuk mencari keuntungan, baik berupa kompensasi uang maupun posisi tertentu dari Jokowi.

“Melalui perkara perdata 456 ini, Farhat Abbas seolah memanfaatkan Paiman untuk memperoleh keuntungan pribadi. Entah ada setan apa di kepala Farhat Abbas sampai memasukkan nama Jokowi sebagai tergugat ke-4 dari 7 tergugat yang diajukan,” ucap Beathor.

Kasus Perdata 456 PN Jakpus menjadi sorotan karena melibatkan figur besar, termasuk presiden yang masih menjabat.

Farhat Abbas, yang dikenal sebagai pengacara kontroversial, sering dikaitkan dengan gugatan-gugatan sensasional di pengadilan.

Publik menilai pencabutan gugatan itu justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya dibanding menyelesaikan persoalan.

Sejumlah pakar hukum menilai ketidakhadiran kuasa hukum Jokowi dalam persidangan bisa menjadi preseden buruk bagi wibawa hukum di Indonesia.

Komisi Yudisial (KY) dan kalangan akademisi hukum mendorong agar kasus semacam itu ditangani dengan transparan demi menjaga kepercayaan publik.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut