get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Buka Peluang PPPK Jadi PNS, Revisi UU ASN Mulai Digodok

BREAKING NEWS, Tok! DPR Resmi Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta

Jum'at, 05 September 2025 | 19:42 WIB
header img
BREAKING NEWS, Tok! DPR Resmi Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta. Khabib/iNews.id

Kebijakan ini diambil setelah DPR mendapat sorotan publik terkait anggaran besar yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas luar negeri yang dinilai tidak terlalu mendesak.

Anggota Dinonaktifkan Tidak Lagi Digaji

Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga memastikan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partainya tidak akan lagi menerima gaji maupun tunjangan.

“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi terkait teknis penghentian hak keuangan tersebut akan dilakukan bersama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Tunjangan perumahan DPR sebelumnya diberikan kepada anggota yang tidak menempati rumah dinas. Nilainya mencapai Rp50 juta per bulan.

Kebijakan penghentian ini dinilai sebagai langkah DPR untuk merespons desakan publik agar efisiensi anggaran negara lebih maksimal.

Selain isu tunjangan, sebagian kalangan masyarakat juga menuntut DPR untuk lebih fokus pada penyelesaian RUU prioritas dan pengawasan terhadap program pemerintah.

Pengamat politik menilai, langkah ini bisa menjadi momentum perbaikan citra DPR yang sering kali dinilai elitis dan jauh dari aspirasi rakyat.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut